Dugaan Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Segera Disidang, Ini Kata Kasi Intelijen Kejari Prabumulih...

Dugaan Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Segera Disidang, Ini Kata Kasi Intelijen Kejari Prabumulih...

Ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih akan segera disidang kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2017, serta Tim Penyidik Kejari Prabumulih saat menggeledah Kantor Bawaslu Prabumulih, Senin 22 Agustus 2023 yang lalu.. -Palpos.id-Palpres.com

“Dalam hasil penghitungan tersebut, ditemukan kerugian negara Rp1,8 Miliar. Untuk pastinya, satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta 93 ribu enam puluh enam rupiah,” ungkap Roy Riady saat menggelar pres realese di aula Kejari Prabumulih, Rabu 23 Januari 2023.

Lalu dalam serangkaian penyidikan tersebut sambung mantan Jaksa KPK ini, penyidik telah melaporkan kepada pihaknya selaku kajari mengenai hasil perkembangan penyidikan. 

BACA JUGA:Stempel Palsu Bawaslu Prabumulih, 14 Pemilik Toko ATK Diperiksa Penyidik Kejari

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Geledah Gudang Arsip Bawaslu Sumsel

Selanjutnya, penyidik memaparkan gelar perkara.

“Cukup teman-teman ketahui, gelar perkara ini dilakukan tidak hanya satu kali kita gelar perkara sampai ke kejaksaan tinggi. 

Dalam gelar perkara tersebut, dari alat bukti yang ditemukan maka penyidik menetapkan 3 orang tersangka,” ujarnya sembari menuturkan penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup sehingga menetapkan 3 orang tersangka.

“Pertama yaitu saudara HJ yang merupakan ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023, lalu saudara MIR yang merupakan anggota komisioner bawaslu serta IS yang juga merupakan anggota komisioner Bawaslu Kota Prabumulih,” bebernya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,7 Miliar, Penyidik Kejari Geledah Kantor Bawaslu Prabumulih

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan

Lebih lanjut Kajari menuturkan, dalam perkara itu penyidik menjerat ke 3 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1.

“Lalu terhadap ke tiga tersangka yang telah ditetapkan, dilakukan penahanan 20 hari ke depan ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih berdasarkan surat perintah penahanan,” ucapnya.

Ketika ditanya modus dari dugaan korupsi dana hibah tersebut, Kajari menuturkan diantara kegiatan yang diusulkan dalam proposal hibah itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya “Atau sebagian bisa dikatakan fiktif,” tuturnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: