Mahasiswa UI Tewas Tertabrak, Bisa Jadi Tersangka, Ini Pejelasan Polisi..

Mahasiswa UI Tewas Tertabrak,  Bisa Jadi Tersangka, Ini Pejelasan Polisi..

M Hasya Attalah (17), ditemukan tewas tergeletak di jalan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya tertabrak oleh pengendara mobil Mitsubishi Pajero.-Foto : Istimewa-PALPOS.ID

BACA JUGA:Diduga Korban Tabrak Lari, Balita dan Empat Perempuan Tergeletak di Tengah Jalan

"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Jumat 27 Januari 2023.

Kombes Latif mengatakan Eko yang saat itu mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero berada di jalurnya. Eko disebut tidak merampas hak jalan Hasya yang berada di jalur berlawanan dengannya.

"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan ash jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," ungkap Latif

Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya tewas dalam kecelakaan tersebut.

BACA JUGA:Oknum DPRD Mura Tertangkap Narkoba

"Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko," lanjutnya.

Latif mengatakan ESBW sudah berada di jalur yang benar. ESBW, disebutnya, tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

"Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," papar Latif.

Sebagai informasi, ketika kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan. Karena jalanan tergenang air, sehingga Hasya menghindari genangan air tersebut.

Meski ada faktor cuaca saat itu, namun menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena kurang kehati-hatian Hasya dalam berkendara. Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Karena kurang kehati-hatian dia tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak,” tukasnya.

Penetapan status tersangka terhadap Hasya dikerahui pasca pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu.

Kata dia, surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi, karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: