Palembang Peringkat Pertama Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Palembang Peringkat Pertama Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih kepada Walikota Palembang, H Harnojoyo dan disaksikan oleh Gubernur Sumsel dan Wakil Gubernur Sumsel di Gedung Bina Praja, Rabu 1 Februari 2023.--dinas kominfo palembang

“Tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022,” ujarnya.

Sedangkan zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022. 

BACA JUGA:Pelayanan Publik di Tubuh Polri, Begini Penjelasan Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Muba Masuk Kategori Zona Hijau Kategori Tinggi dengan 81.95

“Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022,” beber dia.

Dengan adanya peningkatan ini, lanjut dia, karena ada komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. 

“Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik,” ujar dia. 

Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, lanjutnya, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.

BACA JUGA: Proyek Jalan Tol Jadi Tempat Balap Liar, PATAKA Tindak Sekelompok Anak Remaja

“Untuk penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.

Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak,” jelas Najih.

Ia menambahkan, bagi Ombudsman, perbaikan konsep penilaian tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk pencegahan maladministrasi (penyalahgunaan).

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Penilaian dilakukan pada kurun waktu Agustus-November 2022.

BACA JUGA:Residivis Spesialis Pencurian di Dalam Kapal Dibekuk, Ini Wajah Pelakunya

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: