Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Kawasan Hak Cipta di Kabupaten PALI

Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Kawasan Hak Cipta di Kabupaten PALI

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan “One Village One Brand” di Kabupaten PALI, Rabu 01 Februari 2023.-Palpos.id-Humas Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Pemutakhiran data PPNS pada Aplikasi AHU Online

Karena dapat berdampak dalam meningkatkan ekonomi masyarakat Kabupaten PALI,” ungkap Harris.

Harris juga mengatakan Pemkab PALI sedang merencanakan membuat beberapa sentra industri, yakni sentra batik dan songket yang saat ini sudah terdaftar KI-nya di Kemenkumham. 

“Selain itu, Pemkab PALI juga sedang membuat Perda untuk mendorong industri hasil kerajinan tangan dapat meningkatkan kualitas dan mendaftarkan hasil karyanya agar terlindungi,” lanjutnya.

Kadiv Yankumham dan rombongan juga mendatangi Dekranasda PALI untuk melihat secara langsung proses pembuatan batik dan songket khas PALI dari pengrajin-pengrajin binaan Dekranasda PALI.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Pimpin Tabur Bunga Hari Imigrasi di TMP Ksatria Ksetra Siguntang

BACA JUGA:Tim Voli Kemenkumham Sumsel Ikuti Liga Voli Piala Fauzi Amro

Ditempat berbeda, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, DR Ilham Djaya berharap kegiatan ini semakin meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Sehingga dapat memberi perlindungan bagi pencipta, juga memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor.

Turut hadir Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Riyan Citra Utami.

Kemudian, Kabid SEP Balitbangda PALI, Lufiana, Kepala Bidang Pembangunan, Inovasi, dan Teknologi Balitbangda PALI, Hanif S Affandi. Serta Kepala Bidang Perdagangan Disperindag PALI, Lilis Suryani. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas kemenkumham sumsel