7 Syarat Buat e-KTP Terbaru 2023, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan...

Syarat yang harus disiapkan pemohon buat e-KTP terbaru 2023, dan biaya pembuatan KTP gratis atau tidak ada biaya sama sekali.-Palpos.id-Youtube
2. Minimal berusia 17 tahun keatas
3. Membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga atau RT dan Rukun Warga atau RW
BACA JUGA:Disdukcapil OKU Sarankan Masyarakat Gunakan KTP Digital, Biar Simple dan Praktis
BACA JUGA:Cukup KK dan KTP Langsung Cair, Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta Cicilan Rp 30 Ribuan
4. Membawa fotokopi Kartu Keluarga alias KK
5. Membawa surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
6. Membawa surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
7. Pemohon yang ingin buat e-KTP harus datang langsung ke kantor Kelurahan atau Kecamatan atau Disdukcapil setempat, dan disini akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
BACA JUGA:NIK KTP Anda Tak Terdaftar Penerima BSU di Pospay, Tenang Anda Bisa Lakukan Langkah Ini...
BACA JUGA:Cukup Bawa KTP Datangi Kantor Pos untuk Cek Bansos Dana BSU, Mudah Kan!
Sementara untuk alur pembuatan e-KTP terbaru 2023, sebagai berikut:
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Artinya sejumlah dokumen yang diminta biasanya membutuhkan lebih dari satu lembar atau harus difotokopi.
Makanya, sebelum datang ke kelurahan, fotokopi sekitar 2 hingga 3 salinan tiap dokumen, agar memudahkan proses pembuatan e-KTP.
BACA JUGA:Hanya Modal KTP Pekerja Bisa Cek Bansos Dana BSU 2023, Begini Caranya...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: