7 Syarat Buat e-KTP Terbaru 2023, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan...

Syarat yang harus disiapkan pemohon buat e-KTP terbaru 2023, dan biaya pembuatan KTP gratis atau tidak ada biaya sama sekali.-Palpos.id-Youtube
2. Pemohon datang ke Kelurahan langsung
Dimana, jika ingin membuat e-KTP, pemohon harus mendatangi langsung kelurahan dan tidak dapat diwakili.
3. Serahkan dokumen diperlukan kepada petugas
Di kelurahan atau desa itu, pemohon harus serahkan salinan dokumen yang telah disiapkan.
BACA JUGA:Cukup Modal KTP Bisa Dapat Bansos Rp4.2 Juta, Penasaran Kan
BACA JUGA:Wow ! Pembuatan KTP Digital di Disdukcapil OKI Mencapai 10 Ribu Jiwa
Dan biasanya petugas akan minta dokumen asli, walaupun sekadar untuk memastikan keaslian dokumen yang diserahkan.
4. Ambil Foto dan sidik jari
Begitu usai menyerahkan dokumen, dan berkas dinyatakan lengkap, pemohon diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari.
Setelah semua proses selesai, pemohon diberikan surat pengantar untuk mengambil e-KTP nantinya. Dan biasanya paling lama 14 hari kerja.
BACA JUGA:Catat ! Mulai 1 Januari 2023 Beli Elpiji 3 Kg Wajib e-KTP
BACA JUGA:Tanpa JKN-KIS BPJS Kesehatan, Warga Kota Palembang Bisa Berobat Gratis dengan Modal KTP
Surat pengantar dari kelurahan atau desa itu juga juga berguna sebagai kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Selain itu, ada juga ketentuan jika ingin membuat e-KTP terbaru 2023, yakni:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: