7 Syarat Buat e-KTP Terbaru 2023, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan...

7 Syarat Buat e-KTP Terbaru 2023, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan...

Syarat yang harus disiapkan pemohon buat e-KTP terbaru 2023, dan biaya pembuatan KTP gratis atau tidak ada biaya sama sekali.-Palpos.id-Youtube

BACA JUGA:Tenang, Warga Palembang Bisa Berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit Hanya Pakai KTP, Ini Persyaratannya!

2. Pemohon datang ke Kelurahan langsung

Dimana, jika ingin membuat e-KTP, pemohon harus mendatangi langsung kelurahan dan tidak dapat diwakili. 

3. Serahkan dokumen diperlukan kepada petugas

Di kelurahan atau desa itu, pemohon harus serahkan salinan dokumen yang telah disiapkan. 

BACA JUGA:Cukup Modal KTP Bisa Dapat Bansos Rp4.2 Juta, Penasaran Kan

BACA JUGA:Wow ! Pembuatan KTP Digital di Disdukcapil OKI Mencapai 10 Ribu Jiwa

Dan biasanya petugas akan minta dokumen asli, walaupun sekadar untuk memastikan keaslian dokumen yang diserahkan.

4. Ambil Foto dan sidik jari

Begitu usai menyerahkan dokumen, dan berkas dinyatakan lengkap, pemohon diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari. 

Setelah semua proses selesai, pemohon diberikan surat pengantar untuk mengambil e-KTP nantinya. Dan biasanya paling lama 14 hari kerja.

BACA JUGA:Catat ! Mulai 1 Januari 2023 Beli Elpiji 3 Kg Wajib e-KTP

BACA JUGA:Tanpa JKN-KIS BPJS Kesehatan, Warga Kota Palembang Bisa Berobat Gratis dengan Modal KTP

Surat pengantar dari kelurahan atau desa itu juga juga berguna sebagai kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Selain itu, ada juga ketentuan jika ingin membuat e-KTP terbaru 2023, yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: