7 Syarat Buat e-KTP Terbaru 2023, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan...

7 Syarat Buat e-KTP Terbaru 2023, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan...

Syarat yang harus disiapkan pemohon buat e-KTP terbaru 2023, dan biaya pembuatan KTP gratis atau tidak ada biaya sama sekali.-Palpos.id-Youtube

BACA JUGA:Disdukcapil Palembang Go To School, Siswa SMA Bisa Rekam KTP di Sekolah

* Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

* Fotocopy KK

* Fotocopy Bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pembetulan dalam KK

* Datang langsung untuk diproses

BACA JUGA:E-KTP WNA Beda Warna dan Bahasa

BACA JUGA:Libur, Disdukcapil Palembang Tetap Layani Rekam KTP-el

Dan yang terpenting masyarakat jangan khawatir mengenai biaya. Sebab, sejak 01 Januari 2014, untuk pembuatan KTP, KK, akta kematian, akte kelahiran, hingga Nomor Induk Anak atau NIA, semuanya tanpa dipungut biaya alias gratis.

Memang terkadang dilapangan ada ditemukan oknum petugas meminta sejumlah uang untuk pengurusan tersebut.

Namun, itu sebenarnya bisa dilaporkan karena kasus pungutan liar atau pungli, karena semua itu tidak dibenarkan.

Akan tetapi, jika dalam kenyataannya pemohon e-KTP masih memberikan sejumlah uang pelicin, juga termasuk salah.

BACA JUGA:Alat Perekam E-KTP di OI Banyak Tak Berfungsi

BACA JUGA:Bansos Subsidi Listrik Rp90 Ribu Per Bulan Kembali Disalurkan, Cek Syarat Pengajuannya...

Karena pengurusan dokumen termasuk e-KTP tersebut gratis dan tidak dibebankan biaya sama sekali. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: