WNA juga Bisa Urus e-KTP di Indonesia, Namun Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya...

WNA juga Bisa Urus e-KTP di Indonesia, Namun Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya...

WNA juga bisa urus e-KTP, termasuk urus di Dinas Dukcapil Kota Palembang, namun ada syarat yang harus dipenuhi.-Palpos.id-Youtube

Namun, itu sebenarnya bisa dilaporkan karena kasus pungutan liar atau pungli, karena semua itu tidak dibenarkan.

Akan tetapi, jika dalam kenyataannya pemohon e-KTP masih memberikan sejumlah uang pelicin, juga termasuk salah.

BACA JUGA:Catat ! Mulai 1 Januari 2023 Beli Elpiji 3 Kg Wajib e-KTP

BACA JUGA:Asyik! Bansos BPNT dan PKH Cair Lagi, Cukup Bawa KTP ke Kantor Pos

Karena pengurusan dokumen termasuk e-KTP tersebut gratis dan tidak dibebankan biaya sama sekali. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: