WNA juga Bisa Urus e-KTP di Indonesia, Namun Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya...
WNA juga bisa urus e-KTP, termasuk urus di Dinas Dukcapil Kota Palembang, namun ada syarat yang harus dipenuhi.-Palpos.id-Youtube
Namun, itu sebenarnya bisa dilaporkan karena kasus pungutan liar atau pungli, karena semua itu tidak dibenarkan.
Akan tetapi, jika dalam kenyataannya pemohon e-KTP masih memberikan sejumlah uang pelicin, juga termasuk salah.
BACA JUGA:Catat ! Mulai 1 Januari 2023 Beli Elpiji 3 Kg Wajib e-KTP
BACA JUGA:Asyik! Bansos BPNT dan PKH Cair Lagi, Cukup Bawa KTP ke Kantor Pos
Karena pengurusan dokumen termasuk e-KTP tersebut gratis dan tidak dibebankan biaya sama sekali. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: