WNA juga Bisa Urus e-KTP di Indonesia, Namun Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya...
WNA juga bisa urus e-KTP, termasuk urus di Dinas Dukcapil Kota Palembang, namun ada syarat yang harus dipenuhi.-Palpos.id-Youtube
10. Surat kuasa dari perusahaan tempatnya bekerja
BACA JUGA:Alat Perekam E-KTP di OI Banyak Tak Berfungsi
BACA JUGA:Buruan Cek Bansos PIP 2023, Siswa SMA Dapat Rp1 Juta dan Cair Februari Ini
Hanya saja, tambah Dewi Isnaini, dirinya belum dapat merinci jumlah WNA yang tinggal di Kota Palembang. Karena masih banyak WNA yang melaporkan keberadaannya di Palembang.
Sementara diberitakan Palpos.id sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi dokumen resmi bagi penduduk Indonesia.
Terutama bagi penduduk atau warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun keatas.
Sebab, pada KTP atau yang sekarang e-KTP atau KTP Elektronik tersimpan semua informasi tentang data pribadi seseorang.
BACA JUGA:Warga Palembang Sekarang Bisa Buat KTP Digital, Begini Cara Buatnya..
BACA JUGA:2 Cara Cek Bansos 2023, Cukup Siapkan KTP, Mudah dan Praktis Lho...
Data pribadi itu mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan atau NIK, tanggal lahir, alamat, dan lain sebagainya.
Untuk itulah semua masyarakat yang sudah 17 tahun keatas wajib memiliki e-KTP sebagai data pengenal.
Bahkan, KTP atau e-KTP juga dibutuhkan ketika hendak berurusan dengan pemerintahan atau instansi dan lembaga terkait.
Misalkan membuat rekening bank, membuat SIM, kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Cukup KK dan KTP Langsung Cair, Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta Cicilan Rp 30 Ribuan
BACA JUGA:NIK KTP Anda Tak Terdaftar Penerima BSU di Pospay, Tenang Anda Bisa Lakukan Langkah Ini...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: