WNA juga Bisa Urus e-KTP di Indonesia, Namun Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya...

WNA juga Bisa Urus e-KTP di Indonesia, Namun Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya...

WNA juga bisa urus e-KTP, termasuk urus di Dinas Dukcapil Kota Palembang, namun ada syarat yang harus dipenuhi.-Palpos.id-Youtube

* Datang Langsung untuk di Foto

2. Permohonan KTP Pengganti karena Hilang atau Rusak

* Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan Fotocopy KK

* Menyerahkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP Hilang) atau

* Menyerahkan bukti KTP yang rusak

* Datang langsung untuk diproses

3. Permohonan Pembetulan Data KTP

* Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

* Fotocopy KK

* Fotocopy Bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pembetulan dalam KK

* Datang langsung untuk diproses

BACA JUGA:Tenang, Warga Palembang Bisa Berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit Hanya Pakai KTP, Ini Persyaratannya!

BACA JUGA:Cukup Modal KTP Bisa Dapat Bansos Rp4.2 Juta, Penasaran Kan

Dan yang terpenting masyarakat jangan khawatir mengenai biaya. Sebab, sejak 01 Januari 2014, untuk pembuatan KTP, KK, akta kematian, akte kelahiran, hingga Nomor Induk Anak atau NIA, semuanya tanpa dipungut biaya alias gratis.

Memang terkadang dilapangan ada ditemukan oknum petugas meminta sejumlah uang untuk pengurusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: