Polisi Gagalkan Peredaran 7.2 Kg Sabu di Palembang, Begini Kronologis Penangkapannya...

Polisi Gagalkan Peredaran 7.2 Kg Sabu di Palembang, Begini Kronologis Penangkapannya...

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,2 Kg saat dihadirkan di Mapolrestabes Palembang, Senin 06 Februari 2023.-Abdus Salam/Palpos.id-

Lanjut Ngajib menyebutkan, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka perempuan ditemukan senjata api rakitan.

"Dari nyanyian tersangka bahwa dirinya mendapatkan barang sabu ini dari pelaku yang saat ini kita kejar atau DPO, yang diperoleh dari daerah Batam, dan pistol ini milik DPO," sebutnya.

BACA JUGA:Pria Bawa 115 Kg Sabu di Palembang, Ini Wajahnya...

BACA JUGA:Sabu Seberat 115 Kilogram Berasal dari Jaringan Riau, Akan Diantar ke Plaju

Untuk peran tersangka Novita, sambung Ngajib, dirinya berperan sebagai penimbang dan memaketkan atau membungkuskan sabu lalu diedarkan atau dijual.

"Tersangka Novita ini tinggal di rumah pelaku DPO, karena itulah anggota kita masih akan dalami lagi," sambungnya.

Selanjutnya Ngajib menyebutkan lagi, tersangka Novita membeberkan bahwa orang yang menitipkan barang sabu kepada dirinya kerap dipanggil dengan sapaan yakni Yai atau Mamat.

Dan uang dari hasil tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:115 Bungkus Teh Cina Ternyata Berisi Sabu, Orang yang Membawanya Diamankan

BACA JUGA:4.3 Kg Sabu Gagal Beredar di OKI, Ribuan Jiwa Anak Bangsa Terselamatkan

Kemudian dari hasil penyelidikan barang tersebut merupakan diduga dari jaringan internasional yang diedarkan melalui lintas provinsi salah satunya di wilayah Kabupaten OKI Provinsi Sumsel.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 ancaman penjara 20 tahun. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: