Minta Muara Enim Ditetapkan Kembali Menjadi Lima Dapil, Ketua KPU Bilang Begini

Minta Muara Enim Ditetapkan Kembali Menjadi Lima Dapil, Ketua KPU Bilang Begini

Juztilka Hariani Divisi Teknis Penyelenggara KPU Muara Enim ketika diwawancara awak media.-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID  - Sebelum Kabupaten Muara Enim mempunyai lima Daerah Pemilihan (Dapil) dan berubah menjadi empat Dapil pada Pemilu 2019. Setelah dilakukan penataan dapil oleh KPU Muara Enim, kini daerah pemilihan di Bumi Serasan Sekundang  kembali ditetapkan menjadi lima dapil.

“Tahun 2019. Muara Enim berubah menjadi empat dapil. Namun pada tahun 2023 ini Muara Enim kembali berubah menjadi lima dapil. Ini sama dengan tahun sebelumnya yakni pada Pemilu 2014,” kata Ketua KPU Muara Enim Ahyaudin melalui Juztilka Hariani Divisi Teknis Penyelenggara KPU Muara Enim, Rabu (8/2).

Menurut Juztilka, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Intinya telah menetapkan untuk Dapil di Kabupaten Muara Enim ada lima Dapil. Dengan telah ditetapkannya menjadi lima dapil tentu tidak bisa diubah lagi selama lima tahun ke depan.

BACA JUGA:Gelar Musik Remix Bisa Dipenjara dan Didenda, Begini Penjelasannya..

BACA JUGA:Pasang Tiang Optik, Pekerja Tewas Tersengat Listrik, Begini Kronologisnya..

Dikatakan Juztilka, sebelum menetapkan lima Dapil tersebut tentu pihaknya telah sudah melalui proses dan berbagai tahapan yakni mengajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumsel.

Sebelumnya juga telah melaksanakan uji publik Kabupaten dengan mengundang stake holder seperti unsur parpol, pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pihak terkait.

Dalam uji publik, kata dia, awalnya pihaknya mengajukan tiga opsi. Pertama, tetap empat dapil tetapi  komposisi kecamatan berbeda yakni kecamatan Belimbing pindah ke dapil II asalnya dari dapil I, dengan pertimbangan karena dapil 1 telah melebihi batas maksimum ketentuan UU yakni 12 kursi. Kemarin setelah ada penambahan kecamatan porsi kursinya ternyata menjadi 13 kursi.

Opsi Kedua, adalah menjadi lima Dapil dengan pertimbangannya karena dapil 1 melebihi batas maksimun ketentuan. Opsi ini, sebagian besar Parpol sangat mendukung sehingga dilakukanlah opsi kedua ini. Sedangkan opsi ketiga, adalah menggabungkan antara kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul tetapi tidak diajukan setelah melalui berbagai pertimbangan.

BACA JUGA:Kedapatan Bakar Lahan, Warga Cek Dam Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Minta Mantan Sekdes dan Bendahara Dipenjarakan, Begini Kata Warga Desa Kuripan Selatan

“Jadi hanya dua opsi saja sebenarnya yang kami tawarkan, dan ternyata opsi kedua banyak yang memilih,” ujarnya.

Atas dipilihnya opsi kedua tersebut menjadi lima Dapil kembali, lanjut Juztilka, maka untuk Dapil I (Muara Enim, Ujan Mas dan Benakat) 8 kursi. Dapil II (Rambang Niru, Gunung Megang, Belimbing, dan Empat Petulai Dangku) 8 kursi. Dapil III (Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Kelekar, Muara Belida dan Belida Darat) 11 kursi, Dapil IV (Lubai, Rambang, lubai Ulu) 6 kursi, Dapil V (Tanjung Agung, Lawang Kidul, SDL, SDT, SDU, Panang Enim) 12 kursi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.disway.id