Ternyata Ini Alasan Wanita di Prabumulih Larang Pemain OT Pacari Ibunya

Widi Handoko pelaku penganiayaan (ditengah) saat diamankan di Mapolres Prabumulih, Selasa (07/2).--Foto : Prabu
Akibat ulahnya tersebut, Widi Handoko ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Timur dipimpin kanit reskrim Ipda Haryoni Amin SH, saat berada dikediamannya pada Senin 6 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap Widi Handoko bermula dari laporan korban Shilva Indah Soraya di Mapolsek Prabumulih Timur pada Jumat 20 Januari 2023. Dalam laporannya, korban mengaku telah dianiaya oleh terlapor yaitu Widi Handoko.
BACA JUGA:Minta Mantan Sekdes dan Bendahara Dipenjarakan, Begini Kata Warga Desa Kuripan Selatan
Dijelaskan pula, aksi penganiayaan terjadi di kediaman korban pada Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 07.15 WIB.
Saat itu tersangka datang ke rumah korban sambil marah-marah, lalu terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka. Disaat cekcok mulut itulah, tersangka menarik dan mencakar tangan korban sebelah kiri.
Tak hanya sebatas itu saja, tersangka yang sudah emosi menendang korban sebanyak 3 kali ke arah kaki sebelah kanan dan mendorongnya hingga tersender di motor yang berada di teras rumah korban.
Setelah itu, tersangka langsung pergi meninggalkan korban.
BACA JUGA:Telkomsel-PT PPA Terapkan Private Network Terintegrasi di Indonesia
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Timur dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut, unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
“Tersangka WH diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Nigata Kelurahan Prabujaya, selanjutnya pelaku langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Boby Altarik SH MH didampingi Kanit reskrim Ipda Haryoni Amin SH.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: