Divonis 10 Tahun Penjara, Jabatan Mardani H Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan

Divonis 10 Tahun Penjara, Jabatan Mardani H Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan

Sidang putusan Mardani H Maming, terdakwa dugaan suap IUP di PN Banjarmasin, Jumat 10 Februari 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:3 Bansos Cair Serentak Februari 2023, Ada PKH, BPNT dan BLT Kemiskinan Ekstrem, Lumayan Kan...

BACA JUGA:Penerima Bansos PKH Palembang Ditargetkan 40 Ribu KPM, Syaratnya Wajib Siapkan Dokumen Ini…

Ali menegaskan bahwa vonis 10 tahun penjara kepada Maming juga menepis tudingan tentang adanya kriminalisasi saat Mardani pertama kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya," tandas Ali.

Mardani sendiri saat diberi kesempatan menanggapi vonis 10 tahun, mengaku merasa difitnah. 

"Terima kasih, Yang Mulia. Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. 

BACA JUGA:Cair Februari 2023, Cek Bansos PKH Balita Rp3 Juta Per Tahun, Begini Caranya...

BACA JUGA:Mau Dapat Bansos BLT BBM 2023 Rp200 Ribu Cair Februari, Bisa Daftar Melalui Ini, Gercep Bestie!

Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya," kata Maming yang mengikuti sidang pembacaan vonis secara virtual dari Gedung KPK Jakarta Selatan.

Mardani meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak terhadap vonis tersebut karena akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: