Kasus Firullazi, Tim Penyidik Polda Lampung Periksa 4 Saksi di Mapolres Ogan Ilir...

Kasus Firullazi, Tim Penyidik Polda Lampung Periksa 4 Saksi di Mapolres Ogan Ilir...

Tim penyidik Polda Lampung ketika memeriksa keempat saksi dalam kasus meninggalnya Firullazi di Mapolres Ogan Ilir, Selasa 14 Februari 2023.-Palpos.id-

Dalam keteranganya, saksi yang juga kakak kandung korban Faturrahman mengatakan dari keterangan saksi yang di periksa berinisial Y mengungkapkan bahwa memang benar korban Firrulllazi sesaat sebelum ditangkap dalam keadaan sehat.

Bahkan, saksi lainya inisial I mengungkapkan dan mengaku melihat secara langsung korban saat itu dibawa dalam keadaan posisi tangan terborgol dan sama sekali tidak melakukan perlawanan dengan atau masih memakai pakaian yang di pakai korban salat saat itu.

BACA JUGA:Hujan Deras, Rumah Lansia di Ogan Ilir Ambruk Ditimpa Pohon Tumbang, Begini Kondisinya...

BACA JUGA:Keluarga Romi Ungkap Pembagian Sejumlah Uang Dilakukan Komisioner dan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir...

"Korban saat itu ungkap saksi dibawa dalam keadaan sehat dan masih pakaian salat saat ditangkap dan di mamsukkan ke dalam mobil polisi," ungkapnya.

Faturahman juga menjelaskan di dalam BAB pihak keluarga menyatakan setelah  almarhum di antar oleh ambulans RSD Riyakudu Kota Bumi Lampung tidak disertai hasil visum.

"Pihak keluarga sebelumnya telah berupaya melapor ke Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, dan Polda Sumsel untuk meminta pengantar visum. Namun tidak ada hasil malah di sarankan untuk ke Polda Lampung," ujar saksi.

Pihak keluarga berharap peristiwa tersebut dapat di usut tuntas. Bahkan ketua Permahi Kota Palembang meminta agar kasus tersebut dimsukkan dalam delik pasal pembunuhan berencana sesui pasal 340 KUHP sebagaimana vonis hakim yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo CS. 

BACA JUGA:Pengurus Plat Merah LPM Ogan Ilir Resmi Dilantik, Diharapkan Tak Hanya Sebatas Serimonial

BACA JUGA:Baru Dibangun Menggunakan Dana Bantuan Provinsi Sumsel, Jalan Di Ogan Ilir Alami Rusak Parah, Ini Penyebabnya

Hal itu atas dasar adanaya perkataan salah sorang oknum polisi yang mengatakan "saya pastikan mayat bapak yang akan datang," kepada Istri korban ketika dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap almarhum Firullazi 

"Atas dasar ucapan oknum polisi kepada istri korban itulah kami meminta agar Tim Penyidik untuk melakukan pengembangan pasal 340 KUHP dugaan pembunuhan berencana," tandasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: