Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Nyatakan Banding, Ini Kata Humas PN Jakarta Selatan...

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Nyatakan Banding, Ini Kata Humas PN Jakarta Selatan...

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri bersama istri Putri Candrawati divonis terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Juli 2022 yang lalu.-Palpos.id-Disway.id

Namun, sambung Djuyamto, para terdakwa tidak bersamaan mengajukan banding tersebut.

Dimana, KM mengajukan banding pada Rabu 15 Februari 2023. Sementara FS dan PC, termasuk RR baru ajukan banding Kamis 16 Februari 2023.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bacakan Pledoi, Bantah Tudingan LGBT dan Miliki Bunker, Ini Judul Pembelaannya...

BACA JUGA:Wadaw! Diduga Ada Jenderal Bintang Satu ‘Gentayangan’ Mau Selamatkan Ferdy Sambo, Ini Kata Mahfud MD

“Untuk banding terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” tambah Djuyamto.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, Tok tok tok, akhirnya Ferdy Sambo divonis Mati Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. 

Vonis hukuman mati terhadap mantan Kadis Humas Polri itu dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan diketuai Wahyu Imam Santoso.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada bulan Juli 2022 yang lalu.

BACA JUGA:Ini Ramalan Hard Gumay Terkait Hukuman yang Akan Diterima Ferdy Sambo

BACA JUGA:Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Merokok, AKBP Ari Cahya Nugraha: Wajahnya Merah Seperti Orang Marah

Pembunuhan berencana itu ternyata dilakukan Ferdy Sambo dengan mengajak istrinya Putri Candrawati.

Kemudian, Ferdy Sambo juga melibatkan Bripka Ricki Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan sopirnya Kuat Ma’ruf.

Bahkan, Majelis Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan vonis hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Senin 13 Februari 2023, seperti dikutip dari Disway.id (Induk Grup Palpos.id).

BACA JUGA:Sidang Perdana Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Saat Mengerang Kesakitan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: