JPU Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs, Ini Alasan Sebenarnya...

JPU Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs, Ini Alasan Sebenarnya...

Sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, hingga menjadi dasar JPU Kejagung mengajukan banding..-Palpos.id-Youtube

Upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan.

JPU juga menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan.

BACA JUGA:Majelis Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana...

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bacakan Pledoi, Bantah Tudingan LGBT dan Miliki Bunker, Ini Judul Pembelaannya...

Dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).

Namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para Terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya.

JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan.

Serta argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding.

BACA JUGA:Wadaw! Diduga Ada Jenderal Bintang Satu ‘Gentayangan’ Mau Selamatkan Ferdy Sambo, Ini Kata Mahfud MD

BACA JUGA:Ini Ramalan Hard Gumay Terkait Hukuman yang Akan Diterima Ferdy Sambo

Sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi. 

Upaya hukum banding oleh JPU nantinya, ungkap Ketut Sumedana, akan mengajukan memori banding, dan juga kontra memori banding.

‘’Yakni berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR,” ungkapnya.

Serta, tambah Ketut Sumedana, sekali lagi yakni menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan Majelis Hakim.

BACA JUGA:Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Merokok, AKBP Ari Cahya Nugraha: Wajahnya Merah Seperti Orang Marah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: puspenkum kejagung