Nekat Curi Mobil Teman Sejawat, Motif Yang Diakui Bayu Segara Bikin Geleng Kepala

Nekat Curi Mobil Teman Sejawat,  Motif Yang Diakui Bayu Segara Bikin Geleng Kepala

Bayu Segara (26), tersangka pencurian mobil Honda Brio warnah merah BG 1633 GA, milik temannya sendiri.Foto:Maryati/Palpos.Id--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Bayu Segara (26), tersangka pencurian mobil Honda Brio warna merah nopol BG 1633 GA milik  temannya sendiri Sulthon Rizqullah (36), perawat Rumah Sakit Siloam Silampari.

Akibat ulahnya itu, warga Jalan Waringin Gang Punai RT 02 Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan ini diciduk Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasatreskrim AKP Robi Sugara.

Tersangka diciduk ketika tengah berada di tempat persembunyiannya di Perumnas Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Mirisnya, aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor itu, diakui tersangka lantaran dirinya banyak hutang dan kalah/rugi bermain saham Robot Trading.

Hal itu diungkapkan tersangka Bayu ketika diintrogasi petugas sebelum dilakukannya Pra Rekontruksi, Selasa 21 Februari 2023.

BACA JUGA:POLRI Kirim 350 Personel Evakuasi Paskah Kecelakaan Helikopter di Merangin

Tersangka Bayu juga mengungkapkan bagaimana kronologis dirinya berniat dan sampai melaksanakan aksi curanmor tersebut hingga dirinya ditangkap Tim Macan Linggau.

Menurut tersangka Bayu, berawal pada Selasa 31 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, dirinya menemukan tiket parkir mobil Rush di area parkir lantai bawah Lippo Plaza Lubuklinggau. Tiket itu kemudian disimpannya.

Selanjutnya pada Rabu 1 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka menemukan satu set kunci mobil dengan ciri-ciri ada tulisan PPNI, yang saat itu belum diketahuinya milik siapa.

BACA JUGA:76 Jam Tahan Sakit, Kapolda Jambi Dahulukan Anak Buah Untuk Dievakuasi

Belakangan tersangka mengetahui dari group WhatsApp RS Siloam Silampari bahwa kunci mobil yang dia temu dan simpan itu adalah milik  Sulthon seorang perawat RS Siloam Silampari. Bukan berniat mengembalikan kunci mobil tersebut, dia malah membuang mainan kunci mobil milik Sulton ke Sungai Kelingi di wilayah Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Tersangka juga berniat untuk mencuri mobil tersebut. Lalu tersangka menyimpan kunci mobil milik Sulthon berikut tiket parkir yang kemudian diketahui tersangka adalah milik dr Virhan.

Berbekal Kunci Mobil Honda Brio BG 1633 GA dan ticket parkir yang telah disimpannya, Jumat 3 Februari 2023, tersangka berangkat dari rumahnya naik Taxi Online (Maxim) menuju Lippo Plaza. Setiba di basement atau lantai dasar Lippo Plaza dan langsung menuju lokasi parkir Mobil Honda Brio BG 1633 GA, di Blok B15.

BACA JUGA:Security PT TEL Mogok Kerja, Ternyata Dipicu Oleh Masalah Ini..

Lalu tersangka langsung melancarkan aksincuranmor dengan menekan remote mobil tersebut dan langsung masuk ke dalam mobil. Kemudian, tersangka  menghidupkan mesin mobil dan mengendarai mobil ke lantai satu  parkiran, menuju pintu keluar parkiran Lippo Plaza.  Mlihat ada beberapa Petugas Sky Parkir, tersangka memutarkan kembali mobil tersebut, menuju ke lokasi awal parkiran mobil di B15.

Kemudian tersangka berhenti sejenak, melakukan pembayaran tiket parkir dengan cara menggunakan scan HP miliknya dengan akun OVO yang sudah disiapkan tersangka sebelumnya dengan menggunakan akun OVO atas nama Brian Syahputra dengan nomor Handphone atau HP 082181286635.

Setelah berhasil melakukan pembayaran/payment melalui OVO,  tersangka menggunakan baju kaos warna hitam membuat menjadi seperti cadar/Ninja untuk menutupi bagian mukanya (yang hanya terlihat pada bagian mata).

BACA JUGA:Asyik Indehoy, Residivis Pelaku Curanmor Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi

Kemudian tersangka kembali mengemudikan Mobil Honda Brio  BG 1633 GA menuju pintu keluar Sky Parking Lippo Plaza, keluar dari pintu 1, bersamaan dengan mobil lainnya di pintu 2 sebagai upaya tersangka untuk mengelabui  petugas Sky Parking.

Setelah berhasil mengeluarkan Mobil Honda Brio BG 1633 GA, tersangka melarikan diri dengan mengemudikan mobil curiannya ke arah kiri menuju Jalan Yos Sudarso arah SPBU Depo City. Kemudian tersangka mengarahkan mobil yang dikemudikannya berbelok ke Jalan Rambutan, menuju perkampungan Cereme Dalam, melintasi Jalan Dempo, berbelok kiri menuju ke arah Kelurahan Muara enim, melaju ke arah Bandung Ujung.

BACA JUGA:Tiga Serangkai Pencuri Sapi, Beginilah Nasibnya

Lalu mobil melintasi di Jalan Garuda, melewati Kodim 0406 lalu belok kanan masuk ke jalan Dayang Torek, melalui perkampungan dekat wisata Sungai Kasie. Sembari mencari tempat menyimpan mobil curiannya, tersangka memutuskan untuk memarkirkan kendaraan Mobil Honda Brio BG 1633 GA di bedeng kontrakan milik Johan yang tidak dia kenal.

Lalu, tersangka meninggalkan mobilnya disana dan membawa kunci mobil curiannya tersebut. Tersangka kemudian berjalan kaki ke arah luar gang, menuju Jalan Depati Said.

Tiba dipinggir jalan, tersangka memesan Taxi Online (Maxim). Dalam perjalanan pulang, tersangka membuka SIM CARD 082181286635, dari HP OPPO miliknya dan membuangnya di tepi jalan Depati Said dari dalam Taxi Online. Tersangka kemudian pulang ke rumahnya di Jalan Waringin Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Tim Macan Tangkap Pencuri Mobil Perawat RS Siloam Silampari, Ternyata Tersangka Adalah ....S

Setiba di rumah, sebelum tersangka  berangkat bekerja, sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka menyimpan kunci mobil curian tersebut di halaman lorong jarak antar rumah ke rumah, untuk tepatnya di sebelah bangunan bedeng yang berjarak sekitar 50 m dari rumah tersangka.

Dalam kondisi panik, tersangka kemudian membuang baju kaos warna hitam yang digunakan untuk menutup wajahnya saat beraksi ke Sungai Kelingi di dekat Arah Simpang RCA Kota Lubuklinggau.

Namun berbagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatannya sia-sia. Karena dengan metode penyelidikan Scientific Crime Investigation, ditambah persesuaian hasil pemeriksaan saksi-saksi analisis hasil penyitaan beberapa BB yang dijadikan alat bukti petunjuk dalam proses Penyidikan, membuat Tim Macan Linggau dengan muda membongkar perbuatan tersangka.

Alhasil tersangka diringkus Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Kini tersangka dan sejumlah BB telah diamankan ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses selanjutnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: