2 Mantan Pejabat DLH OKU Selatan Tersangka Dugaan Korupsi Sampah, Ini Jumlah Uang Disita Penyidik...

2 Mantan Pejabat DLH OKU Selatan Tersangka Dugaan Korupsi Sampah, Ini Jumlah Uang Disita Penyidik...

Kajari OKU Selatan DR Adi Purnama SH MH, didampingi Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH, dan Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra SH, saat konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan korupsi sampah DLH OKU Selatan, Senin 27 Februari 2023.-Palpos.id-Penkum Kejati Sumsel

‘’Dimana, keduanya resmi ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi anggaran bidang persampahan DLH OKU Selatan,” tegas Adi Purnama.

Adi Purnama mengaku, pihaknya sudah memintai keterangan 10 orang saksi, dan menyita uang Rp349.8 juta dari kedua tersangka.

BACA JUGA:11 Pejabat Kejati Sumsel Dilantik, Ini Pesan Kajati Sarjono Turin...

BACA JUGA:Kejati Sumsel Minta Kejari Lubuklinggau Melakukan Pendampingan Penanganan Inflasi dan Kawal Penyaluran BLT

‘’Dilakukan penyitaan uang ratusan juta itu sebagai upaya penyelamatan keuangan negara,” terangnya.

Sedangkan kedua tersangka dugaan korupsi itu sendiri, tambah Adi Purnama, belum dilakukan penahanan.

Alasannya karena penyidikan terus dilakukan dan berkas perkara belum rampung. Dan belum ada hasil perhitungan kerugian negara dari kasusnya.

‘’Akan tetapi, keduanya akan secepatnya kita panggil untuk melengkapi berkas perkara. Termasuk dilakukan penahanan terhadap keduanya,” tambahnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Sekper PTBA, Ini Kata Kasi Penkum...

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin, Penyidik Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi dari Kementerian Pertanian.

Dan Adi Purnama menegaskan jika kedua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHP. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: penkum kejati sumsel