Mahkamah Agung Vonis Dodi Reza Alex 6 Tahun Penjara, Ini Kata Jubir KPK...

Mahkamah Agung Vonis Dodi Reza Alex 6 Tahun Penjara, Ini Kata Jubir KPK...

Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang saat membacakan vonis terhadap Dodi Reza Alex, Selasa 05 Juli 2022 yang lalu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Putusannya menyatakan DRA dan Eddy Umari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU KPK RI.

Majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara, sedangkan Eddy Umari dari 4,5 tahun menjadi 4 tahun penjara.

BACA JUGA:5 Siswa Prioritas Penerima Bansos PIP Kemenag 2023, Berikut Penjelasannya...

BACA JUGA:Dokumen Harus Disiapkan Siswa Saat Aktivasi Rekening SimPel PIP, Pencairan Bansos PIP di Bank Ini...

Selain itu, majelis hakim tingkat banding memperbaiki juga terkait uang pengembalian kepada Dodi Reza Alex lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar.

Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan pidana tambahan berupa pidana tambahan 1 tahun penjara. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber