Cegah Korupsi, Kemenkumham Tanda Tangai Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi

Cegah Korupsi, Kemenkumham Tanda Tangai Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi

Kakanwil Kemenkumham Sumsel tandatangani komitmen aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024. Foto ist--

Palembang, Palpos.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sumsel) menandatangani Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly secara virtual. 

Kegiatan penandatanganan tersebut dirangkaian juga dengan silahturahmi keluarga besar Kemenkumham menyambut Ramadan 1444 H yang  terpusat di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Pada kegiatan hybrid tersebut, hadir di aula Kanwil Sumsel, pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkumham Sumsel, yakni Kakanwil Ilham Djaya, Kadiv Administrasi Idris, Kadiv Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kadiv Keimigrasian Herdaus, para pejabat administrator, pengawas, serta JFU dan JFT. 

BACA JUGA:Ini Manfaat dan Khasiat Tanaman Seduduk, Sangat Baik Dikonsumsi Wanita...

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menerapkan pola hidup sederhana, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 

"Perlu saya ulangi dan tegaskan kembali atensi Bapak Presiden kepada kita semua jajaran Kemenkumham, bahwa perilaku kita tidak boleh jemawa, pamer kekuasaan, pamer kekayaan, dan tidak boleh hedon serta wujudkan birokrasi Kemenkumham yang melayani," ucapnya.

Menkumham Prof. Yasonna meminta seluruh jajaran agar dapat mengimplementasikannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, baik secara langsung maupun di media sosial.

BACA JUGA:Penanganan Banjir, DPRD Musi Rawas Bakal Panggil Dinas Terkait, Ini Kata Alamsyah...

Menempatkan diri dengan pola hidup yang sederhana, baik di lingkungan internal maupun eksternal. Ia berharap sikap rendah hati, humanis, dan simpatik untuk lebih dikedepankan.

"Tidak boleh menunjukkan/memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja, area pelayanan publik, lingkungan sosial, dan media sosial.

Tidak mengunggah foto dan video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah dan berlebihan," tambahnya.

Ia berpesan kepada seluruh insan Kemenkumham agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan amanah, profesional, dan akuntabel.

BACA JUGA:Usulan Sulit Diakomodir Musrenbang Hingga Masalah Air Bersih

Tidak boleh bersikap sewenang-wenang dan arogan dalam bertindak, serta merasa menjadi diri yang paling hebat dan berkuasa penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: