Terkait Pemberitaan Pungutan Liar SIM Yang Beredar, Langsung Dibantah Kapolrestas Palembang, Begini Ceritanya.

Terkait Pemberitaan Pungutan Liar SIM Yang Beredar, Langsung Dibantah Kapolrestas Palembang, Begini Ceritanya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.-- Foto : - Istimewa/palpos.id -

PALEMBANG, PALPOS.ID - Banyaknya pemberitaan yang beredar belakangan ini terkait dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di lingkungan Polrestabes Palembang.

Hal ini pun juga langsung dibantah oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib SIK MH, didampingi Kasat Lantas AKBP Rendy Surya Aditama SIK MH, apolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib SIK MH menyampaikan, bahwa seksi Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri, Aipda B dan ASN berinisial E.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan.

BACA JUGA:41 Paket Sabu Gagal Beredar di Kabupaten Muba, Tersangka Diamankan di Mapolsek Bayung Lencir...

”Dari tuduhan terhadap kedua petugas kita, yang mana selama ini disampaikan masyarakat itu tidaklah benar dan mendasar,” ungkapnya, Senin (20/03/2023).

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama SIK MH ikut mengatakan, usai mendapatkan informasi tersebut, dirinya juga langsung memanggil Aipda B dan ASN E.

“Ya benar sekali usai menerima informasi ini saya selalu Kasat Lantas Polrestabes Palembang, langsung melimpahkan perkara ini ke Propam Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Astaga, Satres Narkoba Polres OKUT Bongkar Home Industri Ekstasi, Begini Kronologisnya..

Namun yang pasti, sekecil apa pun informasi akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Terkait kinerja dan pelayanan, Rendy menambahkan, menjadi bahan masukan bagi institusi POLRI atau pihaknya, untuk lebih baik lagi dari sebelumnya.

Bahkan, Rendy juga menyampaikan lagi, bahwa SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: