Catat Ya! Ini Besaran Pesangon jika Karyawan Kena PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Rinciannya...

Catat Ya! Ini Besaran Pesangon jika Karyawan Kena PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Rinciannya...

Besaran pesangon pekerja atau karyawan kena PHK atau pensiun sesuai UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI, Selasa 21 Maret 2023.-Palpos.id-Youtube

BACA JUGA:Penerima Bansos PKH 2023 Maksimal 4 Orang Dalam Satu Keluarga, Kantongi Rp10 Juta Lebih Per Tahun...

BACA JUGA:Pastikan Bansos Tepat Sasaran dengan 3 Langkah Strategis Kemensos RI, Ini Penjelasannya...

Selanjutnya, pekerja atau karyawan yang terkena PHK atau pensiun, juga mendapat penggantian hak-haknya, yakni sebagai berikut:

1.Hak pekerja atau karyawan itu yakni cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2.Hak pekerja atau karyawan itu yakni biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

3.Hak pekerja atau karyawan itu yakni hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Beras, Negara Dirugikan Ratusan Miliar...

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bansos Beras Mulai Diusut KPK, Ini Kata Ali Fikri...

Jadi bagi pekerja atau karyawan harus paham betul ya dengan pesangon, penghargaan dan hak-haknya ketika di PHk atau pensiun.

Karena pesangon, penghargaan dan hak-hak pekerja atau karyawan kena PHK atau pensiun itu diatur lengkap dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Semoga bermanfaat ya!!!. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber