11 Klaster Dibahas UU Cipta Kerja, Mulai Kemudahan Berusaha hingga Perlindungan UMKM
Klaster yang dibahas dalam UU Cipta Kerja mulai dari kemudahan berusaha hingga perlindungan UMKM.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dan inilah rincian lengkap pesangon karyawan kena PHK atau pensiun dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan masa kerjanya:
a.Pesangon pekerja atau karyawan jika kena PHK atau pensiun:
BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 6 Tips Pekerja Kena PHK Biar Cepat ‘Move on’, Ini Lengkapnya...
BACA JUGA:UU Cipta Kerja Buktikan Pemerintah Lindungi Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...
1.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dapat 1 bulan upah atau gaji;
2.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun dapat 2 bulan upah atau gaji;
3.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun dapat 3 bulan upah atau gaji;
4.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun dapat 4 bulan upah atau gaji;
5.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun dapat 5 bulan upah atau gaji;
6.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun dapat 6 bulan upah atau gaji;
7.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun dapat 7 bulan upah atau gaji;
8.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun dapat 8 bulan upah atau gaji;
9.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih dapat 9 bulan upah atau gaji.
BACA JUGA:Ini Dampak Negatif UU Cipta Kerja hingga Ditolak Buruh dan Masyarakat, Berikut Penjelasannya...
BACA JUGA:15 Poin Penting UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui, Nomor 13 Masuk Ranah Pribadi...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: