Anggaran Minim, Sejumlah Pos Anggaran Terancam Tak Dibayarkan
Kepala BKAD OKU, AM Hanafi.Foto:Eco/Palpos.id--
BATURAJA,PALPOS.ID - Pemerintah Kabupaten OKU membutuhkan dana sekitar Rp100 miliar pada Maret 2023. Dana tersebut diperuntukkan membayar sejumlah pos yang ada. Seperti gaji ASN, THR ASN, Siltap perangkat desa dan TPP ASN OKU.
Masalahnya, apakah Pemkab OKU mampu menyiapkan dana sebesar Rp100 miliar? Sebab, sampai saaat ini keuangan Pemkab OKU masih bergantung dengan transfer pusat setiap bulannya.
Dimana, transfer daerah yang diterima Pemkab OKU dari pusat hanya sebesar Rp33 miliar setiap bulan.
BACA JUGA:Listrik Diskominfo OKI Disegel Sementara oleh PLN, Ini Penyebabnya !
Dana tersebut pun sudah ada peruntukannya. Yaitu Rp 27 miliar untuk gaji ASN. Artinya tersisa Rp 6 miliar lagi.
Dana Rp 6 miliar yang ada pun tak sebanding dengan kebutuhan operasional OPD di OKU yang mencapai Rp 16 miliar setiap bulan.
Artinya, untuk operasional OPD saja OKU masih minus Rp 10 miliar setiap bulannya.
BACA JUGA:Pemkab OKU Bersiap Bentuk Pansel Lelang Jabatan Sekda
Kepala BKAD OKU AM Hanafi dikonfirmasi membenarkan jika Pemkab OKU saat ini tengah butuh dana segar sebesar Rp100 miliar.
Kendati demikian Hanafi tak bisa berbuat banyak. Dia beralasan belum tahu darimana sumber dananya.
Meskipun ada, misal dari pusat ataupun transfer dari Dana bagi hasil atau DBH juga belum mencukupi kebutuhan.
"Transfer pusat hanya Rp33miliar, ditambah dari transfer DBH yang nilainya sekitar Rp17miliar. Itupun kalau ada transferan, kalau ternyata tidak ada ya zonk," kata Hanafi.
BACA JUGA:Forkofimcam Jirak Jaya Razia Makanan Mengandung Zat Berbahaya, Ini Loh, Hasilnya
Lalu bagaimana bila dana yang ada tak sesuai dengan kebutuhan? Hanafi memastikan bakal ada pos ataupun item yang dengan terpaksa belum bisa diselesaikan atau dibayarkan pada Maret ini. "Ya gimana mau bayar kalau dananya tidak ada,"cetusnya.
BACA JUGA:7 Bansos 2023 Cair Bulan Ramadan, Serta Apa Penyebab KPM Belum Bisa Cairkan Bansos...
Terkait pembayaran TPP ASN tahun ini, Hanafi menyatakan masih menunggu izin dari Mendagri. "Masih tunggu izin Mendagri," tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: