3 Wanita Tanpa Identitas dan Ratusan Miras Tanpa Izin Diamankan Petugas

3 Wanita Tanpa Identitas dan Ratusan Miras Tanpa Izin Diamankan Petugas

Polisi Polda Sumsel bersama Instansi terkait saat menyita ratusan botol miras tanpa izin. Foto : - Dokumentasi Humas Polda Sumsel/palpos.id ---

 PALEMBANG, PALPOS.ID - Satgas Ops Pekat 1 Musi 2023 Polda Sumsel bersama Instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan operasional di tempat hiburan.

Dengan sasaran yang ditujukan sebagai berikut, restro dan cafe yang tidak mematuhi surat edaran Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang.

Kegiatan tersebut diketahui bertujuan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H Tahun 2023.

BACA JUGA:Masalah Sepele, Warga Jalan Semeru Tewas ditusuk Tetangganya Sendiri, Berikut Kronoligisnya !

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi disampaikan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty mengatakan, bahwa kegiatan digelar dari pukul 22.00 WIB pada Senin 27 Maret 2023 hingga Selasa 28 Maret 2023 sektiar pukul 03.00 WIB di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

"Anggota kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta melakukan pemeriksaan surat perizinan di cafe atau resto Homebase, tidak ditemukan Tindak pidana maupun pelanggaran perizinan," ungkapnya, Selasa (28/03/2023).

Namun, cafe atau resto, Homebase melakukan pelanggaran tidak mematuhi surat edaran Gubernur atau Wali Kota Palembang di bulan Ramadhan 1444 H.

BACA JUGA:Jual Sabu, Dua Pria Ini Digiring ke Kantor Polisi

"Sehingga anggota kita memerintahkan untuk menutup lokasi kegiatan," tegas Yenni.

Selanjutnya pihaknya juga melakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan terhadap pengunjung serta melakukan pemeriksaan surat perizinan di cafe atau resto Nobu Bistro, tidak ditemukan Tindak pidana maupun pelanggaran perizinan.

Namun sama halnya dengan Homebase, cafe atau resto Nobu Bistro melakukan pelanggaran tidak mematuhi surat edaran Gubernur atau Wali Kota Palembang di bulan Ramadhan 1444 H, dan juga dilakukan penutupan lokasi kegiatan.

BACA JUGA:Tawarkan Kulkas Hasil Curian di FB, Pemuda Asal Jambi Terancam Lebaran di Penjara

Sedangkan, untuk di cafe atau resto Euforia ditemukan pelanggaran terhadap penjualan miras beralkohol tanpa izin kelengkapan surat keterangan penjual langsung.

Miras beralkohol berbagai jenis sebanyak 85 botol dengan rincian golongan B sebanyak 77 botol dengan 6 jenis miras. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: