Tawarkan Kulkas Hasil Curian di FB, Pemuda Asal Jambi Terancam Lebaran di Penjara

Tawarkan Kulkas Hasil Curian di FB, Pemuda Asal Jambi Terancam Lebaran di Penjara

Pemuda asal Jambi pelaku pencurian saat diamankan di mapolsek Prabumulih Timur Foto dokumen Humas Polres Prabumulih--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Seorang pemuda asal Kota Jambi, Dedi Erlangga (23), terancam berlebaran di dalam penjara.

Pasalnya, warga Jalan UD Sejaring Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Kota Jambi ini, ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, lantaran mencuri 1 unit kulkas 2 pintu.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Altarik melalui Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian itu.

BACA JUGA:Sertifikasi Aset Pemkab OI Lamban, Ternyata Ini Masalahnya..

Dikatakan Kanit Reskrim, Dedi ditangkap dikawasan Sematang Borang Kecamatan Sako Kota Palembang, Rabu (22/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Warga Serinanti OKI Duel Maut, Satu Orang Meninggal, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:70 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Palembang Disita

"Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban pada 2 Maret 2023 yang mengatakan rumahnya di Jalan Banten Kelurahan Gunung Ibul, dibobol pencuri," ungkap Budi Anhar.

Lebih lanjut Budi Anhar menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku dirinya masuk ke rumah korban dengan cara memotong grendel pintu menggunakan gergaji besi.

Selanjutnya sambung Budi Anhar, usai merusak kunci grendel pelaku langsung menelpon jasa sewa mobil pikap dan langsung membawa kulkas ke Palembang.

"Sebenarnya antara pelaku dengan korban ini ada hubungan keluarga, pelaku pernah tinggal di rumah korban," bebernya.

BACA JUGA:Polisi Sita Ribuan Petasan Dan Puluhan Botol Miras Di Tanjung Raja Ogan Ilir

Masih kata Budi, kasus pencurian terungkap setelah pelaku menawarkan kulkas hasil curian tersebut di forum jual beli facebook (marketplace).

"Pelaku ini memposting kulkas hasil curian di marketplace, dari situ kita langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran dan menangkapnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Beri Rasa Nyaman Masyarakat Selama Ramadhan Polres Banyuasin Gelar Operasi Ini

BACA JUGA:Cegah Balap Liar Selama Ramadhan, Ini langkah Yang Dilakukan Satlantas Polrestabes Palembang

Karena perbuatan itu kata Budi, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya 7 tahun pidana kurungan penjara," tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: