WAJIB TAU!! Ini Sanksi Perusahaan Jika Tidak Atau Telat Bayar THR Idul Fitri 1444 H

WAJIB TAU!! Ini Sanksi Perusahaan Jika Tidak Atau Telat Bayar THR Idul Fitri 1444 H

Perusahaan bisa dikenakan sanksi jika telat atau tidak membayar THR Idul Fitri 1444 H kepada pekerjanya.--instagram @kemnaker

BACA JUGA:Pengusaha Wajib Bayar THR Keagamaan Secara Penuh, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

BACA JUGA:Asyik! ASN Dapat THR dan 50 Persen Tunjangan Kinerja, Dibagikan 04 April 2023...

3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

4. Pembekuan kegiatan usaha. 

Pemberian THR Idul Fitri 1444 H ini, wajib diberikan kepada 3 golongan pekerja atau buruh perusahaan ini. 

1. Pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas (PKWTT) yang mempunya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang di PHK oleh perusahaan terhitung H-30 sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Asyik Dapat THR..Tapi Kamu Masih Bingung Hitung THR ? Begini Cara Menghitungnya!

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! THR PNS Cair April dan Gaji 13 PNS Juli 2023, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani...

3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila perusahaan lama belum memberikan THR.

 

Itulah informasi sanksi bagi perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar THR Idul Fitri 1444 H kepada pekerja atau buruhnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: instagram @kemnaker