THR PNS dan Pensiunan Cair 4 April 2023, Tapi Maaf Ya Hanya 50 Persen, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani...

THR PNS dan Pensiunan Cair 4 April 2023, Tapi Maaf Ya Hanya 50 Persen, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani...

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Swasta untuk Membayarkan THR kepada Para Pegawai.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Hal itu ditegaskan Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat konferensi pers secara daring bersama Menkeu Sri Mulyani, Rabu 29 Maret 2023.

Namun, Menpan Anas menyatakan bahwa yang berhak menerima THR adalah ASN dan PPPK.

BACA JUGA:Maaf Ya! Honorer Tidak Dapat Tunjangan Hari Raya atau THR, Ini Penjelasan Menpan Anas...

BACA JUGA:Pengusaha Wajib Bayar THR Keagamaan Secara Penuh, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

‘’ASN dan PPPK yang dapat THR. Untuk honorer enggak dapat THR. Jadi yang diatur dalam peraturan itu kan untuk PPPK,” terang Menpan Anas.

Kalau untuk THR dan gaji ke-13 ASN atau PNS akan segera dicairkan. Untuk THR dibagikan tanggal 04 April 2023.

Sedangkan untuk gaji ke-13 ASN termasuk untuk TNI-Polri dan juga pensiunan akan dibagikan bulan Juni 2023 mendatang.

"Pencairan THR ASN dimulai padal H-10 lebaran idulfitri atau sekitar tanggal 04 April 2023 mulai dicairkan,” kata Menkeu Sri Mulyani, Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Asyik! ASN Dapat THR dan 50 Persen Tunjangan Kinerja, Dibagikan 04 April 2023...

BACA JUGA:Asyik Dapat THR..Tapi Kamu Masih Bingung Hitung THR ? Begini Cara Menghitungnya!

Lantas kapan THR untuk pekerja atau karyawan swasta cair? Menurut Menaker Ida Fauziyah THR pekerja atau karyawan swasta itu wajib diberikan perusahaan atau pengusaha paling lambat H-7 lebaran idulfitri.

‘’THR pekerja atau karyawan harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Artinya, THR untuk pekerja atau karyawan swasta itu harus dibagikan sekitar tanggal 15 April 2023,” tegas Menaker Ida Fauziyah. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: