Dewan Pengawas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Pekan Depan, Kasus Pencopotan Endar Priantoro...
Pansel Umumkan 40 Capim KPK: Tujuh Jenderal dan Purnawirawan Polri Terus Menyala.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Sementara sebelum keluarnya surat tersebut, ada surat lain yang dikirim Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dimana, Kapolri memerintahkan perpanjangan penugasan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
BACA JUGA:Rafael Alun Trisambodo Ternyata Miliki Saham Pada 6 Perusahaan, Ini Kata KPK...
BACA JUGA:Mahkamah Agung Vonis Dodi Reza Alex 6 Tahun Penjara, Ini Kata Jubir KPK...
‘’Makanya yang aneh, sebenarnya mekanisme kelembagaan (KPK) ini bagaimana, ketentuan kelembagaan saya minta diuji di Dewan atau Dewan Pengawas KPK. Dewas tentu di kalangan internal KPK,” kata Endar Priantoro.
Sebab, Endar Priantoro tak terima dirinya dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK tersebut.
‘’Yang saya laporkan ini terkait keputusan Sekjen KPK pada tanggal 31 Maret 2023.
Pada Prinsipnya saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung 01 April 2023.
Saya terima surat keputusan itu pada Jumat 31 Maret 2023,” ungkap Jenderal bintang satu di pundaknya ini.
BACA JUGA:Mardani H Maming Bisa Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun, KPK: Tunggu Apakah Ada Upaya Hukum
BACA JUGA:Heboh Kabar Gibran Rakabuming Raka Anak Presiden Jokowi Ditangkap KPK, Ini Penjelasan Ali Fikri
Kemudian, Endar Priantoro menegaskan, surat yang ditandatangani Firli Bahuri kepada Kapolri ini memang bermaksud mendepaknya dari KPK.
Bahkan, Endar Priantoro juga berencana membawa kasus pencopotan jabatannya ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
‘’Sebab saya menilai surat keputusan ini, mungkin saya akan lakukan tindakan hukum lain sesuai dengan aturan.
Karena ini Skep atau surat keputusan, kami mungkin akan menguji di PTUN Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: