Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Hakim Ketua...

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Hakim Ketua...

Sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, hingga menjadi dasar JPU Kejagung mengajukan banding..-Palpos.id-Youtube

Pengajuan banding keduanya didaftarkan di PN Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.

Sementara Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR juga baru ajukan banding Kamis 16 Februari 2023.

BACA JUGA:Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim...

BACA JUGA:Majelis Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana...

Sedangkan Kuat Ma’ruf, sudah mendaftarkan banding di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Keempat tervonis ini tidak terima dengan putusan Majelis Hakim diketuai Wahyu Imam Santoso.

Selain lebih berat dari tuntutan JPU, juga vonis itu dinilai tak adil bagi keempat terdakwa.

Pendaftaran banding Ferdy Sambo Cs tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis 16 Februari 2023.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bacakan Pledoi, Bantah Tudingan LGBT dan Miliki Bunker, Ini Judul Pembelaannya...

BACA JUGA:Wadaw! Diduga Ada Jenderal Bintang Satu ‘Gentayangan’ Mau Selamatkan Ferdy Sambo, Ini Kata Mahfud MD

Menurut Djuyamto, pendaftaran banding keempat terdakwa bisa dilihat di data SIPP PN Jakarta Selatan.

‘’Dimana, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir J menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim,” kata Djuyamto.

Para terdakwa yang banding itu berinisial FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawati), KM (Kuat Ma’ruf), dan RR (Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR).

Namun, sambung Djuyamto, para terdakwa tidak bersamaan mengajukan banding tersebut.

BACA JUGA:Ini Ramalan Hard Gumay Terkait Hukuman yang Akan Diterima Ferdy Sambo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: