Kisruh Pemandu Lagu Dipersekusi Ditelanjangi dan Dibuang ke Laut, Ini Tanggapan Munanas Alaidid...
Ilustrasi pemandu lagu atau LC atau Lady Companion yang dipersekusi warga hingga ditelanjangi dan dibuang ke laut di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Rabu 12 April 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Oleh karena itu, tambah Muannas Alaidid, para pelaku juga bisa dikenakan pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Makanya, pihak kepolisian harus segera mengungkap kasusnya, termasuk menangkap dan menghukum para pelaku persekusi pemandu lagu tersebut.
BACA JUGA:Selama Ramadhan Karaoke dan Panti Pijat Tidak Beroperasi
BACA JUGA:3 Pengunjung Selebriti Karaoke Diserang 10 Orang, Begini Kondisi Korban
‘’Oknum itu sudah jadikan pemandu lagu sebagai objek atau model bermuatan pornografi. Ancamannya 12 tahun penjara, denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar,” tambah Muannas Alaidid.
Diketahui, aksi puluhan orang yang mempersekusi pemandu lagu di salah satu kafe di kawasan Pasir Putih Kambang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat itu, sempat terekam video amatir.
Bahkan, kini perbuatan persekusi itu terlanjut viral di media sosial dan menjadi perbincangan hanya netizen.
Dalam video juga terlibat sekelompok orang berusaha merusak kafe yang masih menyediakan layanan karaoke dan pemandu lagu di bulan ramadan itu.
BACA JUGA:LC King's Of Karaoke Ditemukan Meninggal
Saat digiring massa, kedua wanita pemandu lagu tersebut sempat teriak minta ampun. Namun teriakan keduanya tak dihiraukan massa, hingga kedua pemandu lagu itupun ditelanjangi dan dibuang ke laut.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, sekelompok orang berusaha merusak kafe yang menyediakan layanan karaoke dan pemandu lagu di bulan ramadan.
Bahkan, viral dua wanita pemandu lagu dipersekusi warga hingga ditelanjangi dan dibuang ke laut.
Video yang viral itu terjadi di salah satu kafe di Pasir Putih Kambang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumareta Barat atau Sumbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: