JPU Tolak Pledoi Teddy Minahasa dan Tetap Tuntut Hukuman Mati...

JPU Tolak Pledoi Teddy Minahasa dan Tetap Tuntut Hukuman Mati...

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang dituntut JPU dengan tuntutan hukuman mati atas kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Selasa 18 April 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dan replik ini satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang dibacakan Kamis 30 Maret 2023 yang lalu,” ujar JPU.

Maka dari itu, JPU menilai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa sangat tepat.

BACA JUGA:Kapolri Minta Proses Pemecatan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa

BACA JUGA:Anggota DPR Ahmad Sahroni Sebut Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba

Sebab, terdakwa Teddy Minahasa merupakan anggota polisi aktif dan berpangkat bintang dua atau Irjen Pol, namun terlibat aksi peredaran narkoba.

Sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil barang bukti sabu kemudian diminta ditukar dengan tawas.

Ketika itu AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak. Tetapi, karena Teddy Minahasa merupakan Kapolda Sumatera Barat, AKBP Dody akhirnya menuruti permintaan sang Jenderal.

Kemudian AKBP Dody memberikan sabu kepada terdakwa Linda. Dan Linda berikan lagi kepada Kompol Kasranto untuk dijual dengan bandar narkoba Kampung Bahari bernama Alex Bonpis.

BACA JUGA:Asyik!!! Bansos BPNT Tahap 2 Cair Besok, KPM Cek Rekening atau Datangi Kantor Pos Terdekat...

BACA JUGA:Ayo!!! KPM Penerima BPNT Cek Kantor Pos Hari Ini, Bantuan BPNT Tahap 2 Rp200 Ribu Mulai Cair...

Ada 11 terdakwa yang terjerat kasus narkoba tersebut dan semuanya sudah menjalani persidangan di PN Jakarta Barat.

Para terdakwa dimaksud, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang.

Kemudian, terdakwa Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Dan para terdakwa dituntut JPU dengan pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Ingat!!! 5 Golongan Ini Akan Dicoret Sebagai Penerima BPNT Tahap 2, Dan Langkah-langkah Cek Penerima BPNT 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: