Bingung Vonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding, Ini Kata Hotman Paris...

Bingung Vonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding, Ini Kata Hotman Paris...

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, advokat Hotman Paris Hutapea ketika memberikan keterangan pers terkait Teddy Minahasa akan ajukan banding dalam vonis Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Selasa 09 Mei 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Terdakwa Teddy Minahasa mengaku bingung dengan vonis penjara seumur hidup terhadap dirinya.

Untuk itu mantan Kapolda Sumbar ini mengaku bakal ajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat tersebut.

Rencana upaya banding itu diungkapkan kuasa hukum Teddy Minahasa, advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, Selasa 09 Mei 2023.

‘’Jadi sidang putusan tadi menyatakan Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Dan Teddy Minahasa minta ajukan banding,” kata Hotman Paris Hutapea.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Mantan Kapolda Sumbar Divonis Seumur Hidup, JPU Iwan Ginting Bilang Ini...

BACA JUGA:Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Mantan Kapolda Sumbar Lolos Hukuman Mati

Selain minta banding, ungkap Hotman Paris, Teddy Minahasa mengaku bingung dengan vonis tersebut. Sebab, banyak hal yang tidak pertimbangkan Majelis Hakim.

‘’Diantaranya Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September 2022 musnahkan. Akan tetapi, kok masih ada penjualan Oktober.

Jadi antara September sampai Oktober itu Jaksa maupun hakim tidak pertimbangkan apakah ada bukti Teddy Minahasa masih suruh jual,” terang Hotman Paris.

Semestinya, sambung Hotman paris, hal itu harus dipertimbangkan. Dan andaikata itu ditolak, juga harus ada pertimbangan.

BACA JUGA:JPU Tolak Pledoi Teddy Minahasa dan Tetap Tuntut Hukuman Mati...

BACA JUGA:Teddy Minahasa Akui Tuntutan Mati ‘Pesanan’ Oknum di Institusi Polri, yang Benar Jenderal!!!

Kemudian, kata Hotman paris, juga tidak ada uji laboratorium perbandingan antara sabu di sini dengan sabu di Bukittinggi Provinsi Sumbar.

‘’Lalu, mengenai menikmati uang, tidak ada saksi. Karena saksinya hanya Doddy. Tidak ada saksi mengatakan Teddy menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak ada,” kata Hotman Paris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: