Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Mantan Kapolda Sumbar Lolos Hukuman Mati

Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Mantan Kapolda Sumbar Lolos Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa sang mantan Kapolda Sumatera Barat atau Sumbar yang akhirnya divonis Majelis Hakim PN Jakarta Barat dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa 09 Mei 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Akhirnya hakim vonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup.

Itu artinya, mantan Kapolda Sumbar lolos dari hukuman mati atas kasus narkoba yang menderanya.

Vonis Majelis Hakim PN Jakarta Barat itu dibacakan, Selasa 09 Mei 2023 siang.

Dimana Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:JPU Tolak Pledoi Teddy Minahasa dan Tetap Tuntut Hukuman Mati...

BACA JUGA:Teddy Minahasa Akui Tuntutan Mati ‘Pesanan’ Oknum di Institusi Polri, yang Benar Jenderal!!!

‘’Majelis Hakim menjadikan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa teddy Minahasa. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Saragih ketika membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat, Selasa 09 Mei 2023.

Dimana Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotikan golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan karena Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Kemudian, Teddy Minahasa dianggap menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik.

BACA JUGA:Linda Akui Istri Siri Teddy Minahasa, Serta Pernah Tidur Sekamar Disini...

BACA JUGA: Berkas Perkara Belum Lengkap, Teddy Minahasa Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya

Bahkan perbuatan Teddy Minahasa mengkhianati perintah Presiden dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Akan tetapi untuk hal meringankan, karena Teddy Minahasa belum pernah dihukum dan banyak mendapat penghargaan selama berkarir sebagai polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: