Lina Mukherjee Syok Ditetapkan Tersangka Makan Kriuk Babi, Berserah Diri Pada Proses Hukum di Polda Sumsel...

Lina Mukherjee Syok Ditetapkan Tersangka Makan Kriuk Babi, Berserah Diri Pada Proses Hukum di Polda Sumsel...

Seleb TikTok Lina Mukherjee yang kini jadi tersangka karena konten makan kriuk babi dengan membaca Bismillah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dimana, Lina Mukherjee berencana memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel untuk klarifikasi yang dijadwalkan pada Selasa 02 Mei 2023.

Yang jelas Lina Mukherjee saat ini hanya berserah diri pada proses hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka penistaan agama karena kontek makan kriuk babi tersebut.

BACA JUGA:Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diputuskan Majelis Kode Etik Melanggar Etika ASN...

BACA JUGA:Kasus Peneliti BRIN Ancam Bunuh warga Muhammadiyah, Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi...

"Kalau kalian bilang Lina Mukherjee sudah dijadikan tersangka, kalau secara hukum memang kan untuk menista agama (ketentuan benar atau tidaknya) itu dari MUI. 

Jadi ya, nanti aku akan datang ngasih penjelasan kepada penyidik Polda Sumsel terkait hal itu," tambah Lina Mukherjee.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka penistaan agama.

Lina Mukherjee yang merupakan seleb TikTok ini jadi tersangka karena kasus konten viralnya di media sosial atau medsos terkait makan kriuk babi.

BACA JUGA:Thomas Djamaluddin Ungkap Kronologis Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Ternyata...

BACA JUGA:Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diperiksa Polres Jombang, Akui Salah dan Khilaf...

Hal itu ditegaskan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, kepada wartawan, Kamis 27 April 2023.

‘’Ya benar, per hari ini Kamis 27 April 2023, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka kasus penistaan agama,” kata Kombes Agung.

Kombes Agung mengaku, penetapan tersangka Lina Mukherjee setelah melalui gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Gelar perkara dalam kasus Line Mukherjee dalam konten makan kriuk babi itu dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

BACA JUGA:Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tunjukkan bahwa Warga Muhammadiyah Beragama Lebih Baik di Dunia Nyata...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: