3 Usulan Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Muba Provinsi Sumsel, Salahsatunya Kabupaten Muba Timur...

3 Usulan Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Muba Provinsi Sumsel, Salahsatunya Kabupaten Muba Timur...

Usulan pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba dengan membentuk tiga daerah otonomi baru atau DOB, termasuk Kabupaten Muba Timur.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee: Aku Akan Datang Kasih Penjelasan

Syarat-syarat itu seperti tertuang dalam pasa 32 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau Pemda.

Bahkan syarat-syarat itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Pemda.

Dalam pasal 32 itu disebutkan ada 3 persyaratan untuk memekarkan satu daerah tersebut.

Ketiga syarat pemekaran daerah baik kabupaten/kota itu, yakni persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan fisik kewilayahan.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Syok Ditetapkan Tersangka Makan Kriuk Babi, Berserah Diri Pada Proses Hukum di Polda Sumsel...

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus Konten Makan Kriuk Babi di Polda Sumsel, Lina Mukherjee Malah Ucap Syukur...

Lantas apa dampak positif dari pemekaran daerah kabupaten/kota tersebut? Yang perlu digarisbawahi setiap lemekaran daerah itu tentu akan menimbulkan dampak positif.

Dampak positif itu baik untuk pengembangan suatu daerah maupun untuk pembangunan daerah baru tersebut.

Serta juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan. Karena adanya pemekaran daerah, tentu membuat pendapatan masyarakat bisa meningkat.

Disisi lain, pemekaran daerah untuk provinsi baru juga harus berdasarkan kriteria, serta syarat-syarat yang ditentukan.

BACA JUGA:Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Ini Kata Ketua PBNU Umarsyah...

BACA JUGA:Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diputuskan Majelis Kode Etik Melanggar Etika ASN...

Kriteria atau syarat provinsi baru itu mencakup: 1.Kemampuan ekonomi; 2. Potensi daerah; 3. Sosial budaya; 4. Sosial politik.

Kemudian, 5. Luas daerah; 6. Jumlah penduduk; dan 7. Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: