Ini Kata Walikota Lubuklinggau Tentang Pembentukan Provinsi Sumselbar Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan...

Ini Kata Walikota Lubuklinggau Tentang Pembentukan Provinsi Sumselbar Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan...

Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Sumsel Barat Tuntas 2024: Dukungan Kuat Masyarakat Sumatera Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Akan tetapi, urai Walikota Nanan, saat ini baru Kabupaten Empat Lawang yang siap dengan perda dukungan pembentukan Provinsi Sumselbar itu.

Sedangkan Kota Lubuklinggau dan pemerintah daerah lainnya masih belum siap dengan perda dukungan itu.

BACA JUGA:Wilayah Provinsi Sumselbar Lebih Luas dari Provinsi Babel dan Bengkulu, Ini Perbandingannya...

BACA JUGA:Ternyata Disini 3 Rencana Ibukota Provinsi Sumselbar hasil Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan...

"Untuk itu kita harapkan dukungan Perda itu harus sudah dibuat dari daerah masing-masing," tutur Walikota Nanan. 

Dan yang terakhir, tambah Walikota Nanan, juga tak kalah penting, yakni harus sudah ada presidium pembentukan Provinsi Sumselbar.

"Sebab, jika moratorium DOB sudah dicabut Pak Jokowi, ya Inshaa Allah kita semua akan berupaya. Namun, jika Pak Jokowi tak buka keran DOB itu, ya tidak bisa juga,” tambah Walikota Nanan.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, setidaknya ada 3 alasan membuat Kota Lubuklinggau layak jadi ibukota Provinsi Sumselbar atau Sumatera Selatan Barat.

BACA JUGA:Ini 2 Opsi Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan, Jadi Provinsi Sumselbar atau Provinsi Palapa Selatan?

BACA JUGA:5 Rencana Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, Terakhir Belum Ada Nama..

Provinsi Sumselbar dimaksud merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel selaku provinsi induk.

Ketiga alasan tersebut yakni kesiapan infrastruktur, faktor geografis, dan faktor sosial politik Kota Lubuklinggau itu sendiri.

Demikian ditegaskan Pengamat Politik Eka Rahman, saat diwawancarai Linggau Pos (Grup Palpos.id), Minggu 30 April 2023.

Dimana, Eka Rahman menyatakan untuk menjadi daerah otonomi baru atau DOB itu ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Nah Nah Nah! Provinsi Riau Usul Tambah 3 Kabupaten dan 2 Kota Daerah Otonomi Baru...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: