Tim Inspektorat Jenderal lakukan pendampingan SPIP Terintegrasi di Kanwil Kemenkumham Sumsel

Tim Inspektorat Jenderal lakukan pendampingan SPIP Terintegrasi di  Kanwil Kemenkumham Sumsel

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menerima kunjungan kerja dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. Foto ist--

Palembang, Palpos.ID - Dalam rangka Pendampingan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menerima kunjungan kerja dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. 

Pengendali Teknis juga Auditor Ahli Madya Ardiles Ricky Susilo mengatakan kegiatan ini dilaksanakan melalui 3 tahapan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

“Dimana pelaksanaannya di Kanwil Kemenkumham Sumsel akan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 6 Mei 2023,” jelas Ricky.

BACA JUGA:Turun Peringkat, BPS Sebut OKI Kabupaten Termiskin Nomor 5 di Sumsel

SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pada kegiatan tersebut, Tim Inspektorat Jenderal yang dipimpin oleh Pengendali Teknis, Ardiles Ricky Susilo didampingi oleh Ria Wahyu Tanjung Sasongko selaku Ketua Tim, serta Indah Widyasari dan Monica Ronauli Saraswaty S. selaku anggota tim melakukan verifikasi terhadap penilaian mandiri yang telah dilakukan oleh Tim SPIP Kanwil.

Adapun penilaian mandiri ini dilakukan berdasarkan kertas kerja peniaian SPIP Terintegrasi yang terdiri dari 4 bagian, yakni Penilaian Struktur dan Proses Efektivitas dan Efisiensi Pencapaian Tujuan Organisasi, Penilaian Struktur dan Proses Keandalan Pelaporan Keuangan, Penilaian Struktur dan Proses Pengamanan Aset Negara/Daerah, dan Penilaian Struktur dan Proses Ketaatan dada Peraturan Perundang-Undangan.

BACA JUGA:Selain di Sumatera, Ini 5 Calon Provinsi Baru di Pulau Kalimantan

Selanjutnya, hasil dari pendampingan ini akan menghasilkan berita acara yang berisi rekomendasi dan tindak lanjut untuk perbaikan SPIP Kantor Wilayah ke depannya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Hamsir, serta Tim SPIP Kantor Wilayah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: