Soal Aturan Rute Mobil Barang, Pemkot Palembang Evaluasi Peraturan Walikota
Asisten III bidang Administrasi Umum Kota, Zulkarnain saat diwawancarai usai rapat di ruang setda II Kota Palembang, Senin (8/5/2023).--PALPOS.ID
"Ada sanksi penegakan hukum dari pihak kepolisian, dan juga perubahan ini di lihat dari pasal demi pasal sesuai dengan kondisi jalan, keramaian, dan lain sebagainya,” tegasya.
BACA JUGA:Sekda OKI : Shodiq Bakal Pegang Jabatan yang Ditinggalkan Iskandar
Sementara itu, Agus Supriyanto, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palembang mengungkapkan jika perwali ini perlunya dikaji lagi serta nanti disosialisasikan dengan pihak yang terkait lewat persetujuan dari Gubernur.
"Dari pihak teknis nanti ada Forum Group Discussion (FGD) nanti kita terima masukan-masukan dari masyarakat, lembaga-lembaga terkait," ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk mengenai kantong parkir akan ditinjau bersama Organda.
BACA JUGA:Waduh, Istri Dosen PTS di Lubuklinggau Jadi Buronan Penggelapan Sertifikat Tanah
"Selama ini masyarakat dari pihak Provinsi juga ada lahan kurang lebih 5 hektar dan yang jadi masalah yang punya ini mau atau tidak lahannya digunakan untuk tempat parkir,” tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: