Istri Dosen PTS Sudah Dianggap Saudara, Ternyata Pagar Makan Tanaman

Istri Dosen PTS Sudah Dianggap Saudara, Ternyata Pagar Makan Tanaman

Kuasa hukum korban Andika Wira Kusuma.--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Penetapan Ayu Tiara Agiestha (34), istri seorang dosen di Perguruan Tinggi Swasta atau PTS di Kota Lubuklinggau sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO disambut positif pihak korban.

Korban juga berharap polisi cepat mengetahui jejak pelarian dan menangkap tersangka.

"Semoga polisi bisa menemukan tersangka," demikian diungkapkan korban Shella Novilia melalui kuasa hukumnya Andika Wira Kesuma, Selasa (9/5/2023). 

BACA JUGA:Waduh! 28 Mantan Anggota DPRD Jambi Tersangka KPK Kasus Suap RAPBD Jambi, Sapu Bersih Nih...

Menurut Andika, tersangka sebenarnya bukan saja karyawan dari kliennya. Namun tersangka sudah dianggap saudara sendiri oleh korban, karena itu tersangka selalu bersama korban selaku Direktur Developer Pengembang Perumahan. 

Bahkan tersangka Ayu sebelumnya dipercaya memegang sertifikat tanah perumahan tersebut.

"Namun tidak disangka ternyata tersangka tak ubahnya pagar makanan tanaman," ungkap Andika.

BACA JUGA:Bupati OKI H Iskandar SE Mundur, Walikota Nanan Ngaku Tak Perlu Mundur, Walikota Palembang?

Hal itu terbongkar setelah aksi penggelapan sertifikat tanah tersebut akhirnya diketahui kliennya.

Terbongkarnya penggelapan itu berawal pada Maret 2023. Saat itu tersangka Ayu sempat cekcok dengan seorang karyawan koperasi di depan kantor Developer yang dipimpin korban, belakangan diketahui cekcok itu dipicu masalah cicilan hutang tersangka. 

Menurut Ayu hutangnya senilai Rp3 juta namun sudah dikembalikan Rp5  juta.

BACA JUGA:Wacana Pembentukan 4 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru di Provinsi NTT, Termasuk Kota Maumere

"Karena curiga  klien kami meminta nomor HP yang marah kepada Ayu," ujar Andika.

Dari karyawan koperasi itulah akhirnya terbongkar jika sertifikat tanah perumahan telah dijadikan jaminan oleh tersangka Ayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: