Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Mantan Kapolda Sumbar Lolos Hukuman Mati

Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Mantan Kapolda Sumbar Lolos Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa sang mantan Kapolda Sumatera Barat atau Sumbar yang akhirnya divonis Majelis Hakim PN Jakarta Barat dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa 09 Mei 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Sebelumnya, pengacara Teddy Minahasa yakni advokat Hotman Paris Hutapea, yakin kliennya akan lolos dari hukuman mati, meskipun dituntut pidana mati oleh JPU akhir Maret 2023 yang lalu.

‘’Ya, kalau pun dihukum bersalah, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati,” terang Hotman Paris Hutapea sebelum persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa 09 Mei 2023.

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Mendadak Sakit Saat Akan Diperiksa Propam Polri

BACA JUGA:Kapolri Minta Proses Pemecatan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa

Bahkan, Hotman Paris Hutapea menyebut, Teddy Minahasa masih ada peluang bebas dari tuntuan pidana tersebut.

‘’Sebab kalau hukum acara diterapkan harus bebas, ya bagaimana. Saya sudah 40 tahun beracara, mungkin lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara ini,” ungkap Hotman Paris Hutapea.

Diberitakan sebelumnya JPU menilai mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

Karena itu, JPU menuntut pria yang sempat mendapat TR sebagai Kapolda Jawa Timur itu dengan pidana hukuman mati.

“JPU menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menuntut pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata JPU saat persidangan tanggal 30 Maret 2023 yang lalu. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: