Irjen Pol Teddy Minahasa Mendadak Sakit Saat Akan Diperiksa Propam Polri

Irjen Pol Teddy Minahasa Mendadak Sakit Saat Akan Diperiksa Propam Polri

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang dituntut JPU dengan tuntutan hukuman mati atas kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Selasa 18 April 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Divisi Propam Polri batal melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin 17 Oktober 2022.

Batalnya pemeriksaan mantan Kapolda Sumatera Barat atau Sumbar, dan sempat mendapat TR sebagai Kapolda Jawa Timur alias Jatim itu, karena Teddy mendadak mengaku sakit.

Akibat ulah sang jenderal, akhirnya Propam menyiapkan dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatannya.

Akan tetapi, penyidik Propam belum mengetahui pasti penyakit apa yang diderita Teddy Minahasa tersebut.

BACA JUGA:Kapolri Minta Proses Pemecatan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa

Namun untuk pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dugaan pelanggaran etik Irjen Pol Teddy Minahasa tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Demikian ditegaskan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022 sore.

Menurut Nurul Azizah, jelang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Irjen Teddy Minahasa berulah.

Akibatnya, Irjen Teddy Minahasa yang sedianya diperiksa Divisi Propam Polri, batal dilakukan.

BACA JUGA:Anggota DPR Ahmad Sahroni Sebut Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba

Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa itu dilakukan terkait dugaan pelanggaran etik.

Itu lantaran mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut mendadak mengeluh sakit.

Kendati demikian, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengaku belum mengetahui persis sakit yang tiba-tiba diderita Teddy Minahasa.

Pasalnya, Teddy Minahasa baru meminta diperiksa oleh tim dokter pada hari ini.

BACA JUGA:Kapolri Terbitkan STR 2 Polwan Naik Pangkat jadi Pati Polri

“Rencana hari ini pemeriksaan IJP TM. Namun, yang bersangkutan kurang sehat maka minta pemeriksaan oleh dokter,” ujarnya di Mabes Polri.

Dengan demikian, rencana pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri yang sudah dijadwalkan pun batal.

“Dan pemeriksaan terkait etik diundur,” sambung Nurul.

Kendati demikian, Nurul memastikan pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri tetap berjalan.

BACA JUGA:Terseret Konsorsium 303, Dua Jenderal Alumni Akpol 94 Gagal Total Antar Ferdy Sambo jadi Kapolri

Pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi, kecuali Teddy Minahasa.

“Hari ini telah diperiksa lima orang saksi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Irjen IJP TM,” kata Nurul.

Kaki Tangan Irjen Teddy Minahasa Tinggal Dipecat

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan, 4 anggota Polri yang terseret kasus Irjen Teddy Minahasa telah dibebastugaskan.

Keempatnya adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol KS, Aiptu J, dan Aipda AD.

“Sudah nonjob semua,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin 17 Oktober 2022.

Zulpan memastikan, keempat kaki tangan Irjen Teddy itu tidak hanya dicopot dari jabatan masing-masing, tetapi juga akan dipecat.

BACA JUGA:Efektivitas Kinerja, Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo

“Pimpinan Polda Metro Jaya sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat,red),” tegasnya.

Zulpan juga memastikan proses hukum terhadap enam warga sipil yang jadi tersangka tetap dilanjutkan di Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, AKBP Dody Prawiranegara saat ini menjabat sebagai Kabag Pengadaan dan Biro Logistik Polda Sumatera Barat.

Sementara Kompol KS adalah Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

BACA JUGA:Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Mutasi 25 Anggota Polisi

Sedangkan Aiptu J adalah anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Aipda AD adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat. (AdeGP/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id