Bingung Vonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding, Ini Kata Hotman Paris...

Bingung Vonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding, Ini Kata Hotman Paris...

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, advokat Hotman Paris Hutapea ketika memberikan keterangan pers terkait Teddy Minahasa akan ajukan banding dalam vonis Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Selasa 09 Mei 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Selanjutnya, tidak ada juga saksi menyatakan penukaran sabu dengan tawas. ‘’Jadi, tidak ada saksi sama sekali terkait itu,” beber Hotman Paris.

Dari semua itu, Teddy Minahasa memastikan akan ajukan banding atas putusan tersebut. ‘’Jadi, perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasai dan peninjauan kembali,” tambah Hotman Paris.

BACA JUGA:Linda Akui Istri Siri Teddy Minahasa, Serta Pernah Tidur Sekamar Disini...

BACA JUGA: Berkas Perkara Belum Lengkap, Teddy Minahasa Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, akhirnya hakim vonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup.

Itu artinya, mantan Kapolda Sumbar lolos dari hukuman mati atas kasus narkoba yang menderanya.

Vonis Majelis Hakim PN Jakarta Barat itu dibacakan, Selasa 09 Mei 2023 siang.

Dimana Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Mendadak Sakit Saat Akan Diperiksa Propam Polri

BACA JUGA:Kapolri Minta Proses Pemecatan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa

‘’Majelis Hakim menjadikan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa teddy Minahasa. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Saragih ketika membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat, Selasa 09 Mei 2023.

Dimana Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotikan golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan karena Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Kemudian, Teddy Minahasa dianggap menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik.

BACA JUGA:Anggota DPR Ahmad Sahroni Sebut Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: