Buron Kasus Perampokan Gaji Karyawan Senilai Rp591 Juta, Warga Sungai Rebo Ditangkap

Buron Kasus Perampokan Gaji Karyawan Senilai Rp591 Juta, Warga Sungai Rebo Ditangkap

Pelaku saat diamankan di ruangan penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto : Abdus Salam/Palpos.Id--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Achmad Mulyadi (59) ditangkap polisi lantaran buron kasus perampokan gaji karyawan senilai Rp 591 juta di kawasan SPBU Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.

Residivis pecah kaca mobil di wilayah Ambon, Achmad Mulyadi (59) merupakan warga Sungai Rebo ini ditangkap saat sedang makan malam di rumah makan oleh Opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika didampingi Kanit 4 Jatanras AKP Taufik mengatakan, bahwa pelaku yang saat beraksi merampok masih nekat mengidap penyakit stroke itu ditangkap usai kabur pulang pergi Palembang-Baturaja, OKU.

BACA JUGA:Wow ! 163 Ineks Diamankan, Anak Bangsa Selamat dari Bahaya Narkoba

Menurutnya, pelaku Mulyadi diamankan pihaknya saat sedang asik duduk sambil makan malam di sebuah rumah makan di kawasan Plaju, Palembang, Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIB kemarin.

"Benar sekali, anggota kita berhasil menangkap satu pelaku buron dengan kasus perampok di SPBU di kawasan OKU," ungkapnya, Senin (15/05/2023) pukul 17.20 WIB.

Lanjutnya, Dalam aksinya bersama dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap dan dua rekan lainnya (DPO) yang masih diburu, peran Mularis merupakan senior yang mengamati gerak-gerik korban dan anak buahnya.

BACA JUGA:Jangan Takut Miskin Karena Sedekah, Ternyata Ini Kunci Kesejahteraan

"Kita menangkapnya di kawasan Plaju saat sedang makan malam di sebuah rumah makan. Dia ini sebelum beraksi baru saja kena stroke tapi masih nekat.

Dia ini paling senior di rombongannya pelaku ini, dia santai di mobil saat kejadian itu cuma mengamati. Dia ini senior, residivis kasua seperti ini. Pada 2015 itu di Prabumulih dia ditangkap, nah pada 2018 sia beraksi di Ambon, ditangkap dan ditahan juga di kasus pencuri modus pecah kaca mobil," beber Agus.

Kemudian, dari hasil merampok uang gaji perusahaan saat sedang isis BBM di SPBU itu mendapat bagian Rp 120 Juta. Uang itu, katanya, digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari membiayai kedua istrinya, yang baru-baru ini salah satunya sudah bercerai dengannya.

BACA JUGA:Disebut Selingkuh dengan Fandy Christian, Instagram Andi Annisa Diserbu. Netizen Ingatkan Karma

"Uang ini saya untuk kebutuhan sehari-hari pak," terang Agus.

Diketahui, sebelum menangkap Mulyadi, Agus menambahkan, bahwa pihaknya sudah lebih dulu menangkap kedua pelaku lainnya yakni Erwin (40) dan Arid (35) terlibat dengan kasus yang sama.

"Pelaku Erwin merupakan residivis banyak kasus kejahatan, diamankan pada 31 Oktober 2022 tahun lalu, berikut dengan barang bukti mobil yang digunakan mengintai mobil korban saat kejadian perampokan.

Serta pelaku Arif yang menggunakan hasil kejahatannya untuk healing keliling Indonesia, diamankan pada Kamis 19 Januari 2023 lalu di rumah calon istrinya," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: