Belum Terbitkan Fatwa Sesat Terhadap Ajaran Raja Adil, Begini Alasan MUI Kabupaten Ogan Ilir...

Belum Terbitkan Fatwa Sesat Terhadap Ajaran Raja Adil, Begini Alasan MUI Kabupaten Ogan Ilir...

Ketua MUI Nurhasan ketika memberikan keterangan pers terkait pengikut Raja Adil yang diduga menganut ajaran sesat dan menyimpang, Senin 22 Mei 2023 malam.-Palpos.id-

BACA JUGA:18 Kecamatan Siap Bentuk Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat

BACA JUGA:5 Calon Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Termasuk Kabupaten Padang Lawas

"Kami berharap karena beliau inikan secara keilmuan masih perlu kita berikan tambahan-tambahan Informasi, bimbingan dan lain sebagainaya. Maka ini yang terbaik dilakukan menurut kami," harapnya.

Daripada katanaya, MUI mengeluarkan Fatwa sesat terhadap kelompok Raja Adil, yang kemudian mengharuskan aparat penegak hukum atau APH untuk langsung menindak secara hukum.

"Perlu kami sampaikan dan menghimbau kepada masyarakat Ogan Ilir umumnya dan khususnya bangsa indonesia terutama umat Islam agar hal semacam ini ditanyakan kepada ahlinya. 

Tidak seperti yang dikatakan pak Rosidi berdasarkan kata hati dan kata hati ini adalah tidak benar," terangnya.

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan Jadi Provinsi Luwu Raya dan Bugis Timur

BACA JUGA:Wacana Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara

Jika setelah pandangan MUI Ogan Ilir yang menyatakan ajaran Raja Adil tersebut menyimpang dari ajaran islam dan menyalahi aturan negara, Nurhasan mengatakan maka pihak APH sudah bisa melakukan tindaklanjut.

"Mana yang menjadi pelanggaran, APH sudah dapat menindaklanjuti. Kami MUI sudah selesai. Terutama soal memberikan pandangan atau ajaran keagamaan khususnya," kata Nurhasan.

Menurutnya Fatwa MUI bersifat final atau hal yang sangat urgen sekali. 

Sementara dalam kasus tersebut belum bisa dikeluarkan fatwa dengan alasan ajaranya baru muncul, dan pengikutnya pun masih sedikit. Yang awalnya 4 kemudian bertambah menjadi 6 orang.

BACA JUGA:Indonesia Bakal Tambah 10 Provinsi Daerah Otonomi Baru hingga Jadi 48 Provinsi, Pemekaran Provinsi Mana Saja?

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Diusulkan Ada 8 Kabupaten Baru, Ini Daftarnya..

"Pertimbangan pertama tentang kemanusiaan dan yang kedua pertimbangan dakwah. Kita ajari dulu," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: