Mantan Napi Koruptor Masih Nyaleg, Ini Penjelasan Bawaslu

Mantan Napi Koruptor Masih Nyaleg, Ini Penjelasan Bawaslu

Anggota/Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi KPU Sumsel, Ahmad Naafi membahas terkait mantan napi koruptor yang maju caleg-popa/palpos.id-

"Berdasarkan Putusan MK tersebut, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun.

BACA JUGA:Congkel Gudang Warga Rimba Alai, Sindikat Curat Akhirnya Keok

Setelah melewati masa pidana, penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya. 

"Jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota," ujarnya. 

Syarat ini lanjut Naafi, tidak hanya berlaku untuk caleg saja. Tetapi juga harus dipenuhi oleh balonkada.

Syarat pencalonan kepala daerah juga diperbolehkan jika merujuk Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada. 

BACA JUGA:Tinjau Rumah Tak Layak Huni, Wawako Usahakan Agar Dapat Bantuan

Hal tersebut, lanjut Puadi, tertera dalam putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada. 

Seperti diketahui, masalah ini sudah diatus dalam putusan MK No pU-XVII/2019 menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada. 

Seperti diketahui, merujuk pada ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dimana disebutkan, mantan narapidana koruptor boleh mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang.

Kebijakan Itu berlaku  sepanjang calon tersebut mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman. 

BACA JUGA:Feri Alwi Dukung Sekda Prabumulih jadi PJ Walikota

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," tulis penjelasan pasal tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: