Soal Batas Wilayah, Wabup Banyuasin Minta RT-RW Bentukan Kota Palembang di Jakabaring Dibubarkan

Soal Batas Wilayah, Wabup Banyuasin Minta RT-RW Bentukan Kota Palembang di Jakabaring Dibubarkan

Rapat pembahasan tapal batas wilayah Palembang-Banyuasin.-sony/palpos.id-

BANYUASIN, PALPOS.ID- Bertempat di Auditorium Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan, dihadiri Sekda Provinsi Sumsel Ir. S.A Supriono bersama Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Wabup Slamet Somosentono paparkan permasalahan tapal batas Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang, Rabu 24 Mei 2023.

Seperti disampaikan langsung H Slamet Somosentono, Wakil Bupati Banyuasin dalam rapat sosialisasi tapal batas itu menjelaskan, berdasarkan informasi dari Pemerintah Kelurahan Jakabaring Selatan, terhadap jumlah RT dan RW Kota Palembang di wilayah Kelurahan Jakabaring Selatan.

Ada juga di Kelurahan 15 ulu Komplek GSS RT.67 RW.19 dan komplek TPI RT.28, Kelurahan Plaju Darat di Komplek Sasana Patra RT.24, 25, 34 dan RT.41.

Kemudian, Komplek PIR, Komplek PJP, Komplek PALM Spring, sampai belakang RS. Bunda Desa Sungai Kedukan RT.40, dan di wilayah Desa Sungai Kedukan dan Desa Sungai Pinang masih ada beberapa RT.35 dan RT.43.

BACA JUGA:Wacana Bentuk 3 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat...

BACA JUGA:PTKAI Kembali Miliki Aset Tanah di Lahat, Terkait Upaya Banding Gugatan Perkara Aset Tanah di Kabupaten Lahat

“Oleh karena masih adanya RT atau RW bentukan kota Palembang. Maka Bupati Banyuasin telah bersurat kepada Walikota Palembang pada 27 April 2023, dengan Nomor 100/2453/KAB-BA/2023.

Untuk meminta bantuan memerintahkan kepada perangkatnya agar menghentikan pemberian izin atau membubarkan RT dan RW bentukan kota Palembang yang ada di wilayah Kelurahan Jakabaring Selatan,” ungkapnya. 

Selain itu, masih ada warga dengan kependudukan, dari kewilayahan dan administrasi masih berada di Kabupaten Banyuasin, tetapi warga itu memiliki kartu tanda penduduk (KTP) diluar Kabupaten Banyuasin. 

BACA JUGA:Raih Terbaik Ke 2 atas UKPBJ Proaktif tahun 2023, Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

BACA JUGA:Tinjau Rumah Tak Layak Huni, Wawako Usahakan Agar Dapat Bantuan

Disisi lain juga masih adanya aset kota Palembang yang ada diwilayah Kabupaten Banyuasin. Seperti SMPN 41 Kota Palembang, Kelurahan Azhar Permai yang sebelumnya merupakan wilayah Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa.

Dan masih adanya tugu batas Palembang yang dibangun diwilayah Kabupaten Banyuasin.

“Tentu harapan kami agar segera dilaksanakan pelacakan titik batas, terhadap tugu batas yang dibangun oleh Pemkot Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: