Izin Operasional 23 Kampus Swasta Dicabut Kemendikbudristek, Adakah Kampus Swasta di Provinsi Sumatera Selatan

Izin Operasional 23 Kampus Swasta Dicabut Kemendikbudristek, Adakah Kampus Swasta di Provinsi Sumatera Selatan

Izin operasional 23 Kampus swasta diseluruh Indonesia termasuk satu dari Perguruan Tinggi Swasta di Palembang Provinsi Sumatera Selatan dicabut Kemendikbusristek karena terindikasi jual beli ijazah atau ijazah palsu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Nah Nah Nah! Izin operasional 23 Kampus Swasta dicabut Kemendikbudristek.

Adakah kampus swasta di Provinsi Sumatera Selatan?. Ternyata ada satu kampus swasta itu dari Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Alasan pencabutan izin operasional Perguruan Tinggi Swasta atau PTS itu karena diduga melakukan pelanggaran.

Mulai dari pelanggaran tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, hingga terindikasi jual beli ijazah palsu.

BACA JUGA:Puan Singgung Pembangunan Masjid Raya Dalam Kampus Unsri, Segini Bantuan DPR RI

BACA JUGA:Puan Maharani Berikan Kuliah Umum di Kampus Unsri Indralaya, Ini yang Disampaikan

Beberapa jenis pelanggaran dilakukan puluhan PTS di Indonesia termasuk dari Kota Palembang itu, bermacam-macam.

Ada PTS melaksanakan praktik terlarang, mulai dari pembelajaran fiktif, jual beli ijazah hingga penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.

Akan tetapi, Kemendikbudristek sendiri tak mengungkap secara rinci nama-nama 23 Kampus PTS yang dicabut izin operasionalnya tersebut.

Hanya saja, Kemendikbudristek menyatakan 23 Kampus Swasta itu sudah tak boleh beroperasi lagi sejak 25 Mei 2023.

BACA JUGA:Tipe-tipe Mahasiswa di Kampus, Kamu yang mana?

BACA JUGA:30 Bujang Gadis Kampus Sumatera Selatan Dikenalkan Perdagangan Berjangka Komoditi

Dan inilah 23 wilayah Kampus swasta atau PTS yang dicabut Kemendikbudristek, yakni sebagai berikut:

-Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan: 1 Perguruan Tinggi Swasta atau PTS;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: