Tak Gunakan Helm dan Sabuk Pengaman Mendominasi Pelanggaran Tilang Elektronik

Tak Gunakan Helm dan Sabuk Pengaman Mendominasi Pelanggaran Tilang Elektronik

Kanit Gakkum Satlantas Polres Prabumulih, Ipda Pariyanto menyerahkan surat konfirmasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang terekam kamera ETLE, Rabu (31/5)-Foto : Prabu/Palpos-

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Sejak sepekan terakhir, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Prabumulih,

mulai melayangkan surat konfirmasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran lalulintas oleh kamera ETLE.

Surat konfirmasi pelanggaran tersebut, dikirim sesuai dengan alamat pemilik kendaraan yang terdata di regindet Satlantas Polres Prabumulih.

BACA JUGA:Permohonan Pembuatan SKCK di Polres Prabumulih Kembali Meningkat

Hal ini diungkapkan, Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH didampingi Kanit Gakkum, Ipda Pariyanto SH, Rabu (31/5).

Dikatakan Muthe, terhitung Senin (29/5) hingga Selasa (30/5) pihaknya sudah mengirimkan sebanyak 15 surat konfirmasi pelanggaran.

“Surat konfirmasi pelanggaran kami langsung yang mengantarkan ke alamat kendaraan, sekaligus kami mensosialisasikan ETLE,” ungkapnya.

BACA JUGA:Tagih Kerugian Negara Akibat kelebihan Bayar, Kejari Prabumulih Kumpulkan Puluhan Pemborong

Dijelaskannya, pasca menerima surat konfirmasi pelanggaran tersebut pemilik kendaraan dapat mendatangi langsung satlantas

Polres Prabumulih untuk mengkonfirmasi apakah benar kendaraan yang terekam kamera ETLE adalah miliknya atau bukan.

“Kemarin salah satu pihak yang kami konfirmasi mengatakan bahwa, mobil yang terekam kamera ETLE bukan lagi miliknya alias sudah dijual.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda

Untuk itu, kami arahkan langsung ke Satlantas untuk konfirmasi dilakukan pemblokiran,” ujar Muthe.

Apabila dalam tempo waktu 7 hari pasca diterimanya surat konfirmasi pelanggaran tak datang ke Satlantas,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: